Explorasi Sumber Daya Minyak Bumi yang Harus Melihat Efek Jangka Panjang
Ekonomi Syariah | 2023-03-30 09:24:06Minyak bumi menjadi sumber energi utama yang saat ini banyak digunakan untuk keperluan industri, transportasi. Minyak bumi di eksplorasi setiap hari, tentunya lambat laun akan habis. Sedangkan proses terbentuknya memakan jutaan tahun.
Saat ini telah dikembangkan sumber energi alternatif misalnya bioenergi dari beberapa jenis tumbuhan dan sumber energi lainnya seperti energi matahari, angin dan gelombang. Namun, produksi energi dari sumber energi alternatif masih terbatas jumlahnya.
Di Lampung sendiri sumber minyak bumi yang ada di daerahnya itu rata-rata berada di wilayah Lampung Timur. "Rata-rata ada di wilayah Lampung Timur untuk minyak bumi ini, dan kalau bisa terealisasi untuk satu titik sumber lebih kurang menghasilkan Rp150 miliar hingga Rp200 miliar per tahun oleh karena itu dinas terkait akan lebih memaksimalkan potensi tersebut.
Namun yang di sampaikan salah satu mahasiswa universitas Islam negeri Raden Intan Lampung
Bahwa minyak bumi ini tidak boleh terlalu banyak di ambil karna dapat merusak lingkungan dan juga akan kehabisan minyak bumi. Harapan saya kita bisa sama sama menjaga ekosistem dengan baik.
Pemerintah harus ikut andil dalam hal ini jangan hanya dapat untungnya saja tapi tidak di imbangi perbaikan lingkungan misalnya penanaman pepohonan ataupun kalau dia sudah jadi danau di lepas kan ikan.
Beberapa kilang minyak banyak yang tidak memerhatikan ekosistem setelah selesai atau habis itu di biarkan saja tanpa adanya penanaman pohon agar harapan tempat tersebut kembali hijau mengingat ruang terbuka hijau di Indonesia sudah mulai berkurang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.