Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image David Efendi

Korupsi dan Lingkungan Hidup: gerakan lingkungan hidup melalui anti KKN

Politik | Wednesday, 28 Dec 2022, 00:39 WIB

Kabar baiknya adalah bahwa Indonesia diprediksi menjadi negara adidaya dalam perubahan iklim karena memiliki sumber daya untuk menyelamatkan dunia dari pemanasan global. Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa Indonesia memiliki 7,5 juta ha lahan gambut, 3,1 juta ha mangrove, dan 180 juta ha hutan yang berkontribusi besar terhadap penyerapan emisi karbon dunia. Sebagai daerah dengan curah hujan tropis terbesar ketiga di dunia, konon jika dikelola dengan baik, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam perdagangan karbon dunia. Kabar buruknya adalah semua itu baru sebatas kabar angin surgawi.

Namun, keberadaan sumber daya alam yang sangat besar tersebut terancam oleh korupsi yang semakin merajalela di bidang sumber daya alam. Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan salah satunya adalah temuan kurang lebih 3 juta hektare hutan alam telah dibabat secara liar untuk perkebunan kelapa sawit, meskipun kawasan ini masih terdaftar sebagai hutan alam oleh pemerintah. Sebagai akibat dari penebangan legal dan ilegal, Indonesia memiliki salah satu tingkat deforestasi tertinggi di jagad bumi. Banyak kesaksian bilang: Hutan Kalimantan utu sudah habis, sumatra juga habis. Bagi yang tak pernah merambah ke jantung hutan saya percaya kabar buruk ini.

Salah satu penyebab hilangnya keanekaragaman hayati dan habitat bagi flora dan fauna endemik adalah perkebunan besar yang sering berada di dalam taman nasional. Selain itu, korupsi sumber daya alam menyebabkan tanah dan sumber air tercemar sehingga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Gilanya, COP15 di Kanada tahun ini, juga tak banyak memberikan harapan. Keputusan 30x30 sebagai keputusan saintifik akan mudah babak belur akibat kebijakan politik habil khusus di Indonesia.

Secara finansial, korupsi sumber daya alam memiliki kerugian nilai yang fantastis. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi di sektor sumber daya alam merugikan negara ditaksir mencapai Rp 6,03 triliun pada 2019. Dari jumlah itu, Rp 5,9 triliun di antaranya berasal dari korupsi terkait empat kasus pertambangan. Angka ini lebih besar dari gabungan kerugian akibat korupsi di sektor perbankan, transportasi, pemerintahan, dan pemilu, empat bidang lain yang dikaji ICW.

Korupsi di sektor sumber daya alam mendapat perhatian serius dalam penyelenggaraan konferensi antikorupsi internasional, Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Melawan Korupsi, yang diadakan di Sharm El Sheikh, Mesir, 13-17 Desember 2021. Semakin sering dikoferensikan kadang tidak menjadi lebih baik, sebaliknya, malah makin payah.

Korupsi sektor sumber daya alam di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan korupsi di sektor lain karena dimensi permasalahan struktural. Akar kejahatan korupsi sumber daya alam terjadi ketika sekelompok elit tertentu memiliki kekuasaan dan hak istimewa untuk memperoleh dan mengatur nilai ekonomi sumber daya alam untuk kepentingan mereka. Korupsi sumber daya alam seringkali melibatkan pejabat tinggi publik dan sektor swasta ternama. Korupsi sumber daya alam yang besar selalu melibatkan aktor di luar negeri, sehingga lebih sulit untuk mengambil tindakan (https://www.kemitraan.or.id/en/kabar/berkah-dan-kutukan-sumber-daya-alam-di-indonesia)

Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku korupsi sumber daya alam berupa pemberian suap untuk mendapatkan izin, pencucian uang, penggelapan, manipulasi pajak dan royalti, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sektoral dan persyaratan perizinan. Temuan KPK lainnya, terdapat lebih dari 10.000 izin usaha pertambangan yang ada saat dirinya menjabat komisioner KPK (2015-2019), sedikitnya 6.000 izin usaha pertambangan (IUP) tidak sesuai dengan semua ketentuan perizinan yang diatur undang-undang.

Korupsi adalah bagian dari sistem yang kompleks dan dinamis. Mereka yang terlibat dalam korupsi sumber daya alam selalu belajar dari kelalaian para pendahulu mereka. Akibatnya, transaksi suap antara pengusaha dan pejabat publik kerap dilakukan di luar yurisdiksi hukum Indonesia untuk menghambat penegakan hukum Indonesia. Intinya modus operandi korupsi sumber daya alam yang masif selalu canggih,

Meskipun sektor sumber daya alam memiliki instrumen penegakan hukum yang memadai, namun dalam praktiknya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di bidang ini belum optimal. Laode mengatakan, penguatan dan harmonisasi regulasi serta peningkatan komitmen politik penegakan hukum SDA-LH sangat krusial. Penguatan dan harmonisasi perangkat hukum meliputi pemulihan lingkungan hidup, pemulihan kerugian negara, pertanggungjawaban korporasi, dan pengaturan konflik kepentingan. Oleh karena itu lintas sektoral Kementerian dan aparat penegak hukum (Penyidik Aparatur Sipil Negara Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi , dan Pengadilan Indonesia) harus bahu-membahu dalam menegakkan segala pelanggaran hukum. Hal ini agar tidak muncul pembiaran bagi dunia usaha yang melanggar hukum, khususnya bagi korporasi dan pemilik manfaat dari korporasi tersebut.

membaca kecerdikan para pelaku korupsi sumber daya alam, kerjasama nasional dan internasional yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah dan memberantas korupsi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Tulisan ini sebenarnya adalah terjemahan dari rilis di https://www.kemitraan.or.id/en/kabar/berkah-dan-kutukan-sumber-daya-alam-di-indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image