Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akmalia Octavia

Presiden Prabowo Subianto Tanggapi Isu Penjara Ringan untuk Koruptor

Hukum | 2025-01-03 20:11:22
https://images.app.goo.gl/p5aeLGwHWkiNNr9Z8

Harvey Mois terdakwa tindak korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun waktu 2015-2022. Hervey Mois merupakan suami dari seorang aktris yakni Sandra Dewi yang terkenal dengan kehidupannya yang bergelimang harta.

Harvey Mois ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024 oleh Kejaksaan Agung. Kerugian yang diakibatkan oleh negara karena kasus ini mencapai Rp.300 triliun rupiah yang terdiri dari beberapa aspek.

Setelah menyelesaikan beberapa kali penyelidikan Hakim Ketua Eko Aryanto menetapkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 Milliar rupiah dengan pertimbangan terdakwa bersikap baik dan memiliki tanggungan keluarga. Vonis yang dijatuhi oleh Kejaksaan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu keputusan yang diberikan Hakim menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat umum.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pendapat nya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024. "Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun). Nanti jangan-jangan dipenjara pake ac, punya kulkas, pakai Tv" Ujarnya

"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah terutama juga hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringan" Tambahnya

Hingga perubahan tahun kasus ini masih hangat di perbincangkan di berbagai kalangan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image