Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulana

Apakah Ekonomi Syariah Dewasa Ini sudah Sesuai Aturan Syariah

Curhat | Tuesday, 28 Mar 2023, 10:32 WIB
Kredit gambar syariah finance

Author: Maulana

Sebenarnya yang diusung oleh Islam generasi awal itu jarang menggunakan istilah syariah biasanya jemput sunah atau biasanya menyebut hukum Nabi hukum Allah dan Rasul-nya tetapi jarang sekali menyebut Syariah sekarang kata-kata Syariah itu menjadi senjata bagi fatwa atau menjadi senjata bagi sekelompok orang untuk mengajak orang lain masuk ke dalam golongannya atau pihaknya. Sebenarnya tidak masalah kalau golongan atau pihak itu memang baik dan sesuai Syariah tetapi banyak diantaranya yang Syariah itu menjadi hanya selogan-selogan belaka, seperti yang saya lihat dewasa ini dalam sistem ekonomi syariah banyak yang menyebut bahwa di dunia ini ada sebuah sistem alternatif dalam dunia ekonomi yang namanya adalah sistem ekonomi syariah itu mewujud dalam perbankan,dan juga di dalam asuransi dan sebagainya. Belakangan ini saya tinjau sedikit-sedikit,meski pun saya bukan Ahli fiqih dan bukan ahli ekonomi tetapi saya melihat bahwa banyak di antara yang mengklaim sebagai ekonomi syariah itu tidak benar-benar syariah, dan banyak diantaranya yang justru menjadi ekonomi syariah hoak, ini tentu saja berbahaya karena kebohongan itu sudah berbahaya apalagi kalau kebohongan atas nama Agama. Saya berpikir bahwa ekonomi syariah itu memang tidak ada,karena kita memang membuatnya tidak ada.Dalam sebuah kajian fiqih,yang dimaksud dengan syariah itu adalah Quran,hadits dan ijtihad,ijtihad ini terdiri dari begitu banyak bentuk,dari mulai Ihtisan sampai Qiyas,dan dalam ekonomi syariah kita tidak menjalankan ketiganya sama sekali.Kita anggap di dalam Al-quran itu ada ketentuan-ketentuan tentang ekonomi,bahkan ayat paling panjang di dalam Alquran itu adalah ayat tentang ekonomi,dan begitu pun di dalam hadist,hadits yang berisi tentang ekonomi, tentang jual-beli,tentang riba,tentang perjanjian utang-piutang,tentang perjanjian investasi dan sebagainya,Itu juga ada ketentuannya berarti prinsip-prinsip ekonomi di dalam hadist itu juga ada,tetapi itu hanya berupa prinsip-prinsip dan prinsip-prinsip itu harus di ejawantahkan dalam bentuk ijtihad. Jadi apakah di dalam Al-qur'an dan Al-hadist ada sistem syariat Islam?.Jawabannya tidak ada,yang ada adalah prinsip ekonomi dalam Islam, tetapi belum membentuk menjadi sistem.Dan karenanya belum menjadi sistem ekonomi syariah, Qur'an dan Hadist itu hanya menjabarkan tentang bentuk-bentuk prinsip prinsip yang diantaranya adalah prinsip jangan merugikan orang lain ,kemudian inilah yang memunculkan gagasan tentang larangan riba, kemudian yang kedua dalam hal ekonomi jangan berspekulasi, kemudian akhirnya memunculkan gagasan tentang bagi hasil.Kemudian selanjutnya adalah prinsip keadilan, prinsip keadilan yang dimaksud itu adalah bahwa dalam satu sisi setiap orang bebas untuk berkarya untuk menjadi kaya,dan sukses kayanya sesukses-suksesnya,dia boleh mendapatkan harta kekayaan yang melimpah tetapi setelah dia kaya dia harus mendistribusikan kekayaannya kepada fakir miskin, kepada orang-orang Dhuafa,kepada orang-orang lemah dan lain sebagainya.Nah ini baru berbentuk prinsip mekanismenya belum diatur,jadi sistem ekonomi syariah ini belum jadi sistem. Coba bayangkan kalau kita tanya ekonomi syariah maka yang dalil-dalilnya itu adalah Ibnu Qudamah,Imam Al Ghazali itu adalah pendapat pada 12-10 Abad yang lalu,yang lalu,kenapa tidak menggunakan ijtihad sesuai zaman sekarang ini, karena yang dimaksud dengan ijtihad itu adalah ada sebuah masalah kita tidak tahu bagaimana menyelesaikannya di dalam Qur'an dan sunah,nah kemudian Qur'an dan Sunah itu kita jadikan prinsip untuk memecahkan masalah dewasa ini, Masalahnya kalau salah dalam ibadah tidak masalah,namun ini adalah masalah untuk muamalah sehingga ekonomi di dalam Islam sekarang itu benar-benar mentok. Nah Bagaimana mengejawantahkan yaitu dalam Ijtihad yang setiap zaman setiap orang setiap pihak setiap tempat itu pasti berbeda-beda inilah yang tidak dijalankan oleh umat Islam sekarang,jadi umat Islam sekarang itu benar-benar tabu atas yang namanya ijtihad. Setiap zaman,setiap orang,setiap pihak,dan setiap tempat itu pasti berbeda-beda dalam ijtihad, inilah yang tidak dijalankan oleh umat Islam sekarang,jadi umat Islam sekarang benar-benar tabu atas yang namanya a. Coba bayangkan kalau kita bertanya tentang ekonomi syariah maka yang dalil-dalilnya yang di tunjukan adalah Ibnu Qudamah Imam Al-Ghazali itu yang 10-12 Abad yang lalu,kenapa tidak menggunakan ijtihad untuk zaman sekarang. Begini, yang dimaksud dengan ijtihad itu adalah ada sebuah masalah kita tidak tahu bagaimana menyelesaikannya di dalam Qur'an-sunnah juga tidak ada,kemudian Qur'an dan Sunnah itu kita jadikan prinsip untuk memecahkan masalah dewasa ini itu yang namanya ijtihat, sedangkan yang kita lakukan sekarang adalah ketika ada masalah dewasa ini kita lihat para Ulama 12 abad yang lalu itu masalahnya, kalau salah ibadah tidak masalah tapi ini masalahnya untuk muamalah,sehingga ekonomi di dalam Islam sekarang itu benar-benar mentok. Meskipun memang ada sekarang seperti Umar Chapra atau yang sekarang menjadi Wakil Presiden Indonesia,juga adalah seorang Ahli ekonomi syariah,tetapi itu tidak mewujud dari sebuah sistem, itu adalah hanya pendapat-pendapat yang fatwa-fatwa terpisah, terputus yang tidak diaplikasikan secara keseluruhan. Ada sebuah data yang menyebut bahwa ekonomi syariah di seluruh dunia itu hanya 1% dari seluruh kegiatan ekonomi di sedunia,sedangkan umat Muslim sekarang katakanlah ¼ nya 25% dari penduduk dunia, artinya umat Muslim yang menjalankan ekonomi syariah itu hanya 4% persen, kenapa bisa seperti itu, karena syariah yang dimaksud adalah syariah yang hoak kita hanya menjalankan Qur'an-Hadis tapi ini yang prinsip-prinsipnya itu belum diwujudkan dalam kehidupan nyata real makanya ekonomi syariah kacau. Contoh kacaunya itu seperti ini, orang fakir Miskin atau Petani-petani kangkung di pinggir jalan,dia harus mengeluarkan zakat 10%, jadi sepuluh persen dari penghasilannya bersihnya harus diserahkan sebagai zakat, sedangkan orang paling kaya di Indonesia pengusaha berapa zakatnya dua setengah persen ¼ jauh lebih kecil daripada fakir Miskin,ini kan kacau,yang berarti PNS, Dokter, Pengusaha yang besar-besar itu kalau zakat dia hanya 2,5% sedangkan Petani itu 10% ini ekonomi syariah kalau dijalankan seperti ini berarti lebih kacau daripada sistem Kapitalis,kenapa begitu, karena sistem Kapitalis zaman sekarang pajak yang digunakan adalah pajak progresif semakin kaya semakin besar persentase pajaknya jadi orang fakir Miskin pajaknya mungkin lima persen, tapi orang yang super kaya pajaknya 30% dari penghasilan.Cukup sampai disitu yang bisa saya tulis,saya harap ini tidak menghasilkan polemik,namun harapan saya ini menjadi kritik keras saya atas ekonomi syariah karena kita memang tidak menghasilkan ekonomi syariah sehingga kita telah menghianati ekonomi syariah dan malah menciptakan ekonomi syariah hoak.Sekian Terimakasih,saya Moch.Ichsan Al-Ubaidah Maulana.wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh..

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image