Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Kapal Pengayoman Datang, Sesditjenpas Lakukan Pengecekan Ke Nusakambangan

Info Terkini | Saturday, 25 Mar 2023, 11:08 WIB
Sesditjenpas lakukan pengecekan kapal pengayoman VII dan Pengayoman VIII

NUSAKAMBANGAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengunjungi pulau Nusakambangan untuk melakukan pemeriksaan perlengkapan Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII. Jumat (24/03/2023)

Sebuah kapal harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat kapal dapat berlayar mulai dari mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang. Kapal dinyatakan layak berlayar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. Semua kapal perlu melalui uji kelayakan sebelum diizinkan untuk berlayar.

Kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono bersama jajaran ke pulau Nusakambangan dalam rangka pengecekan perlengkapan kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII.

Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso bersama Ka UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap menerima langsung kedatangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono bersama jajaran.

Kapal Pengayoman VII dan Pengayoman VIII menjadi Kapal penyeberangan Utama bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengakses pulau Nusakambangan. Kapal tersebut hanya diperuntukkan dalam kegiatan dinas atas izin dari ditjenpas selaku penanggung jawab kapal pengayoman VII dan Pengayoman VIII.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image