Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HumasKANK 2025

Termasuk Amar Zoni, 6 Napi Risiko Tinggi Dipindah dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan

Info Terkini | 2025-10-16 21:29:18



Nusakambangan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerima pemindahan enam narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Kamis (16/10). Salah satu dari enam narapidana tersebut diketahui adalah Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni.

Pemindahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam menjalankan salah satu program akselerasinya, yakni pemberantasan peredaran narkoba dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, yang menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujarnya.

Enam narapidana berisiko tinggi tersebut kini ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang dikenal sebagai Lapas Super Maximum Security, dengan pengawasan ketat dan sistem keamanan berlapis.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa penerimaan narapidana pindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas rutin pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan unit pelaksana teknis di wilayah untuk memastikan pembinaan di Nusakambangan berjalan efektif, dengan pengawasan yang proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana,” jelasnya.

Proses penerimaan dan penempatan keenam narapidana tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan keamanan, dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar narapidana yang dipindahkan.

Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan, serta terus mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image