56 Napi Provokator Kericuhan di Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan
Info Terkini | 2025-05-12 10:39:21
Jakarta – Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Sementara itu, 9 narapidana lainnya dialihkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. Para narapidana ini diketahui menjadi pemicu kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemindahan ini berlangsung pada Minggu (11/5/2025) dengan pengamanan tingkat tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal.
“Saya tegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba dan HP di dalam lapas. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak tujuan pembinaan yang telah dijalankan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu malam.
Agus juga menyatakan bahwa sanksi tegas tidak hanya berlaku bagi napi, tetapi juga bagi petugas lapas yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
Pemindahan napi ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal, yang sebelumnya telah terlibat langsung dalam penanganan kerusuhan. Selain itu, razia terhadap barang-barang terlarang serta pendekatan represif dan rehabilitatif terus dilakukan. Proses pemindahan juga melibatkan kerja sama dengan Polda Sumatera Selatan.
Para napi yang dipindahkan tiba di Nusakambangan pada pukul 18.30 WIB dan ditempatkan di enam lapas yang memiliki sistem pengamanan maksimum dan super maksimum.
Sejak menjabat, Menteri Agus telah memindahkan total 603 narapidana ke Nusakambangan, sebagian besar karena terlibat dalam pelanggaran terkait narkoba dan mengganggu ketertiban.
Nusakambangan saat ini memiliki tiga lapas dengan pengamanan super maksimum dan empat dengan pengamanan maksimum yang dilengkapi teknologi smart prison. Di lapas super maksimum, narapidana ditempatkan satu orang per sel dan interaksi dibatasi secara ketat.
Setelah insiden kerusuhan, perbaikan sarana dan prasarana di Lapas Muara Beliti telah dilakukan, dan layanan bagi warga binaan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
