Menyalahgunakan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Polsek Citeureup
Kabar | 2023-03-14 13:25:24Beberapa kasus yang sudah pernah terjadi di kecamatan Citeureup ternyata meresahkan warga, sehingga dapat dikategorikan kasus Narkotika ini sebagai permasalaahan sosial di wilayah Citeureup. Permasalahan sosial merupakan kondisi yang tidak diinginkan karena terjadinya ketidaksesuaian antar unsur-unsur kebudayaan atau norma yang dapat membahayakan kelompok sosial. Terjadinya suatu permasalahan sosial biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, faktor tersebut lalu menjadi akar masalah sosial yang berkembang di masyarakat dan akan berisiko dalam menyebabkan perpecahan suatu kelompok masyarakat.
Didukung dengan argumen yang disampaikan oleh Kompol Eka Chandara Mulyana selaku Kapolsek Citeurep, “iya mba didaerah citeurep mengalami beberapa kasus narkoba.”
Narkoba adalah suatu zat atau obat baik yang sifatnya alamiah, sintesis, ataupun semi sintesis yang akan menimbulkan efek penurunann kesadaran, halusinasi, dan juga daya rangsangan. Pemakaian obat-obatan seperti narkoba atau narkotika menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan atau tidak sesuai anjuran dokter.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini narkotika dapat dengan mudahnya diracik sendiri sehingga sulit untuk mendeteksi penggunanya. Kandungan pada narkoba memang bisa memberikan dampak yang sangat buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.
Merebaknya penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat. Untuk itu, pemerintah menerapkan rehabilitasi pecandu yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pemerintah juga harus mendukung sosialisasi tentang pengetahuan bahaya narkotika sampai ke pelosok daerah.
Pemberantasan penyalahgunaan narkotika baiknya dengan metode pencegahan terlebih dahulu. selanjutnya hal yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif, lalu ada upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang paling manusiawi adalah kuratif serta rehabilitasi.
Pemerintahpun turut ikut andil dalam membasmi penyalahgunaan narkotika, di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Selain pemerintah, masyarakat juga harus mendukung program P4GN ini. Terkait dengan sinergi P4GN di level daerah, dukungan pemda sangat bernilai penting untuk melaksanakan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di daerah yang digawangi oleh BNN provinsi, kabupaten maupun kota.
Melihat banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 851 kasus narkoba di Tanah Air sepanjang 2022. lalu ada 766 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia pada tahun 2021. Jumlah itu turun 8,04% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 833 kasus. Sementara, jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1.184 orang sepanjang tahun lalu. Jumlah itu pun turut merosot 9,41% dibandingkan pada 2020 yang sebanyak 1.307 orang.
Penurunan jumlah kasus dan tersangka narkoba melanjutkan tren tiga tahun berturut-turut. Sebelumnya, jumlah kasus dan tersangka narkoba sempat terus meningkat sejak 2009. Bahkan, jumlah kasus dan tersangka narkoba mencapai puncaknya pada 2018. Ketika itu, tercatat ada 1.039 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 1.545 tersangka. Adapun secara kumulatif, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak sejak 2009-2021, yakni 520 kasus. Jawa Timur menduduki posisi selanjutnya dengan 454 kasus. Kemudian, ada 441 kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur dalam 12 tahun terakhir. Di Sumatera Selatan dan Jawa Barat, penyalahgunaan narkoba masing-masing sebanyak 336 kasus dan 259 kasus.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.