Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Ahmad Dahlan

Pentingnya Sertifikasi Halal Produk UMKM

Bisnis | Friday, 10 Mar 2023, 10:54 WIB
Pendampingan sertifikasi halal di Desa Wareng, Wonosari, Gunungkidul, oleh tim KKN Tematik PPH 102 Unit I.C.3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik PPH 102 Unit I.C.3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) membantu dan mendampingi warga Dusun Wareng III, Desa Wareng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada Senin, 27 Februari 2023. Aktivitas ini dilakukan agar produk UMKM mendapat sertifikat yang menjamin kehalalan dan keamanan suatu produk untuk dikonsumsi umat Islam serta bersaing secara luas di pasar.

“Pendampingan ini yang pasti agar UMKM di Desa Wareng mendapatkan sertifikat halal dari MUI sehingga produknya dapat dikonsumsi secara aman dan halal bagi umat Islam dan bersaing di tengah pasar,” ujar Ketua KKN Muhammad Saddam Firmansyah.

Desa Wareng merupakan suatu kelurahan yang memiliki cukup banyak pegiat usaha UMKM dengan berbagai jenis produk usaha yang mereka kelola, seperti produk jajanan dan olahan. Namun, dari berbagai produk yang ada, hanya sedikit produk yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI. Hal ini menjadi dorongan bagi mahasiswa KKN untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada warga terkait pentingnya kesadaran konsumsi pangan halal.

Sertifikasi halal dapat diajukan ketika suatu produk memenuhi kriteria berupa halal zat, proses, cara memperoleh, penyajian, dan alat produksi. Salah satu produk UMKM di Desa Wareng yang memenuhi kriteria tersebut adalah keripik kulpi (kulit lumpia) milik Frendy. Produk UMKM Frendy ini didampingi tim KKN untuk memperoleh sertifikasi halal dengan cara pendampingan self-declare.

Self-declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha (PU) dengan mengikuti mekanisme peraturan yang ada yaitu menyiapkan, membuat, dan mengumpulkan berkas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Setelah melengkapi berkas dan syarat yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan berkas tersebut ke situs SIHALAL.

Melalui kegiatan pendampingan self-declare ini, tim KKN mengharapkan UMKM di Desa Wareng mampu memperluas pasar baik pasar tradisional maupun modern, menambah peningkatan penjualan, serta menjamin kehalalan dan keamanan produk. (sin)

uad.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image