Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image endang fatmawati

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Rehabilitasi

Eduaksi | Sunday, 19 Dec 2021, 15:03 WIB

Meningkatnya pecandu narkotika membuat pemerintah mengambil langkah yang tepat untuk menurunkan jumlah pecandu dan menyelamatkan pecandu narkotika. Hal ini sesuai pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengamanatkan pencegahan, perlindungan, dan mengatur upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Hal ini tertuang pada Pasal 54 disebutkan bahwa korban penyalah guna dan pecandu narkotika wajib direhabilitasi.

Pada saat ini pengemban program rehabilitasi bagi pecandu narkotika dilaksanakan oleh beberapa instansi seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNN. Tempat rehabilitasi mempunyai peranan penting dalam ,melakukan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika sesuai dengan standar yang berlaku. Saat ini beberapa instansi pengemban program rehabilitasi bagi pecandu narkotika telah memiliki standar sendiri-sendiri terkait pelayanan rehabilitasi. Contohnya dalam pelayanan, monitoring dan evaluasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Sehingga perbedaan standar dalam pelayanan rehabilitasi ini merupakan sebuah kendala dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

SNI merupakan standar rehabilitasi yang ideal, tetapi memilliki beberapa kelemahan yang membutuhkan waktu panjang dan keterampilan khusus bagi penyelenggara layanan rehabilitasi untuk mengimplementasikannya dalam layanan yang diberikan kepada pecandu narkotika. Menjawab kelemahan tersebut, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang mudah diakses dari aspek biaya, lokasi, dan waktu. Salah satunya adalah mengembangkan konsep Rehabilitasi Berkelanjutan dengan memberdayakan lembaga rehabilitasi milik masyarakat dan pemerintah serta mengoptimalkan kemampuan lembaga tersebut. Selain itu BNN menjembatani hal tersebut dengan membuat terobosan menyusun pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga lembaga rehabilitasi dapat memberikan pelayanan dengan standar minimal. SPM ini disusun sebagai tahap awal bagi lembaga rehabilitasi agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan serta untuk mempersiapkan layanan menuju SNI. Hal ini sesuai dengan Renstra BNN Tahun 2020-2024 Bidang Rehabilitasi yaitu ketersediaan lembaga rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang meemnuhi standar pelayanan mininmal.

SPM dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sangat dibutuhkan guna menjaga kualitas dan akuntabilitas lembaga rehabilitasi yang memiliki pola perawatan dan pengobatan yang beragam. Pedoman SPM dibutuhkan sebagai acuan penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang harus dimiliki oleh lembaga rehabilitasi meskipun metode perawatan antara lembaga rehabilitasi satu dengan lainnya berbeda.

SPM layanan rehabilitasi adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar rehabilitasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga rehabilitasi kepada masyarakat.

Komponen SPM ini meliputi identitas dan data demografi lembaga rehabilitasi, komponen umum, dan komponen khusus. Pada komponen identitas dan data demografi lembaga berisi tentang data umum lembaga rehabilitasi yang mencakup dasar hukum pendirian lembaga rehabilitasi, jenis layanan yang diberikan, hingga metode layanan yang digunakan dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkoba. Pada komponen penilaian umum terdapat lima sub komponen yang menjadi dasar penilaian, yaitu kelembagaan, pelayanan, monitoring dan evaluasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM). Sedangkan pada komponen penilaian khusus dibagi menjadi dua penilaian jenis layanan, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Keduanya mencakup tentang pelayanan serta sarana dan prasarana yang tersedia pada lembaga rehabilitasi.

Sasaran SPM ini diberikan terhadap penyelenggara layanan rehabilitasi baik milik BNN dan mitra BNN dengan metode rehabilitasi sosial maupun medis yang berada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. Petugas rehabilitasi di BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan layanan di lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN agar memenuhi SPM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 17 Tahun 2016 tentang tata cara peningkatan kemampuan, pasal 19 ayat (1) huruf c. Bentuk kegiatan bimbingan teknis dapat berupa supervisi program, supervisi klinis, dan asistensi. Kemudian pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 disebutkan bahwa BNN mempunyai tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal ini juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN yaitu melalui output peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dengan sub output penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai dengan Standar Rehabilitasi Nasional.

Pelaksanaan implementasi SPM ini dapat mendorong terpenuhinya pemenuhan SPM di lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN, sehingga layanan rehabilitasi yang ada diseluruh Indonesia terjamin kualitasnya. Lembaga rehabilitasi yang dapat memenuhi prinsip penyelenggaraan layanan yang sesuai SPM, selanjutnya dikelompokan dalam lembaga rehabilitasi yang akan dipersiapkan untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi berstandar nasional (SNI).

Daftar Pustaka

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

BNN. (2021). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Penilaian Lembaga Rehabilitasi Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penulis

Tri Sulistya Hadi Wibowo, S.Psi (BNNP D.I. Yogyakarta)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image