Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Malang

Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan (Rehabilitasi Sosial) Wbp Lapas Kelas I Malang

Info Terkini | Sunday, 05 Mar 2023, 12:23 WIB

MALANG - Kamis (2/03/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan (Rehabilitasi Sosial) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kamis 2 Maret 2023 di Aula Bawah Lapas Kelas I Malang.

Kegiatan ini dibuka oleh Kasie. Perawatan Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali yang mewakili Kalapas. Hadir pula dalam kegiatan ini Babinkamtibmas Polresta Malang Kota yang diwakili Hari Sunaryo, Babinsa Malang yang diwakili Priyanto dan Ketua LSM Sadar Hati Malang Theo.

Kegiatan yang diikuti 40 WBP program Rehabilitasi ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan Laporan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan oleh Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali. Adapun Rehabilitasi ini melibatkan pegawai serta pihak ketiga yang telah terpilih untuk memberikan materi kegiatan dimulai dari skrining, assessment, dan tes urin di tahap awal. Program Rehabilitasi ini akan berjalan selama 6 bulan.

Hadirnya program layanan rehabilitasi ini merupakan amanat Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi WBP dan Tahanan di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan.

"Dengan dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan Warga Binaan dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi ini. Semoga dengan program Rehabilitasi ini dapat meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat," jelas Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali, Kasie Perawatan Lapas Kelas I Malang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image