Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dakwahpedia

Pajak Menurut Ajaran Syari'at Islam

Agama | 2023-03-03 21:08:22
Pajak Dalam Ajaran Islam

Baru – bari ini terdapat seruan untuk tidak membayar pajak, termasuk mantan ketua PBNU KH. Aqil Siraj yang turut ikut mengomentari harta Kekayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambode.

KH. Said mengatakan “saya ketika jadi Ketum PBNU tahun 2012 bulan September, munas (musyawarah nasional) ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para Kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu,".

"Sampai-sampai Pak SBY kirim utusan pribadi, almarhum Pak Yusuf namanya, stafsusnya itu menemui saya. Saya bilang, kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai tidak usah bayar pajak," sambung Said Aqil.

NU selalu mendukung pembayaran pajak untuk rakyat, pajak untuk pembangunan, pajak untuk kebaikan, kita dukung. Warga NU taat bayar pajak," ujarnya.

"Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya,"sambungnya.

Pajak merupakan sumber yang didapatkan dari rakyat yang berpengaruh pada ekonomi terutama bagi rakyat miskin. Apalagi jika pajak dikenakan secara berlebihan meliputi dari berbagai jenis pajak dengan nilai yang cukup tinggi. Bahkan beban ekonomi rakyat akan menjadi lebih berat, jika sampai dana yang dibayarkan oleh rakyat telah digelapkan dan diselewengkan. Sementara itu sumber – sumber dana yang non pajak yang mestinya sangat besar dan dapat mengurangi pajak justru malah tidak menguntungkan bagi negara dan tidak banyak manfaat yang dirasakan rakyat.

Membayar pajak di indonesia, termasuk bentuk ketaatan kepada pemimpin negara yang telah diperintahkan oleh Al – Qur’an adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak kepada pemerintah. Pemerintah yang berstatus pemegang amanah wajib hukumnya mengelola pajak dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

Namun dalam kenyataannya pemerintah indonesia belum optimal dalam pengolahan pajak dengan profesional, yang mengakibatkan penyelewengan, pemungutan dana pajak. Pajak yang seharusnya untuk kemaslahatan rakyat beralih menjadi kemaslahatan pribadi, sehingga wajib dilakukan penegakan hukum tanpa pilih orang, baik aparat pengelola pajak maupun terhadap wajib pajak yang melakukan tindak kejahatan.

Ketika pajak tidak dikelola sebagaimana mestinya maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image