Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Tak Harus Dipenjara, Ditjenpas Dan Kemenkumham Riau Ajak Aparat Hukum Terapkan Keadilan Restoratif

Info Terkini | Wednesday, 01 Mar 2023, 16:16 WIB

Pekanbaru – Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa pada 10 kota/kabupaten Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, bertempat di Fox Hotel Pekanbaru, Rabu (1/3). Hadir langsung sebagai narasumber, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Riau

Melibatkan peran Aparat Penegak Hukum antara lain Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), koordinastor Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta jajaran Pemasyarakatan, giat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

“Penerapan Keadilan Restoratif menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemidanaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sistem penghukuman yang sebelumnya menitikberatkan pada pendekatan retributif dan restitutif melalui mekanisme pembalasan, kini telah beralih pada sistem penghukuman yang lebih humanis, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Salah satu penyebab perubahan paradigma ini adalah bahwa pendekatan retributif maupun restitutif tidak terbukti efektif dalam memperbaiki pelaku pelanggar hukum. Pendekatan tersebut juga tidak mampu menjawab rasa keadilan serta tidak mampu memperbaiki hubungan yang disharmonis antara pelaku, korban, maupun masyarakat akibat terjadinya suatu perbuatan pidana,” sebut Jahari.

Penerapan restorative justice, lanjut Jahari, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah over crowded yang terjadi pada hampir seluruh Lapas/Rutan di Indonesia.

Pada saat memberikan paparan, Pujo Harinto menegaskan jika pemidanaan masih mengedepankan pemenjaraan diprediksi angka overcrowding akan terus naik hingga 136% pada tahun 2025, yang didominasi oleh narapidana dengan pidana tinggi. “Selain memberi pengaruh terhadap nilai-nilai Kemanusiaan, Pelaksanaan Restorative Justice juga akan memberikan pengaruh terhadap efisiensi penggunaan anggaran. Bayangkan saja berapa biaya bahan makanan yang dapat dipangkas. Dengan perhitungan kasar, setidak-tidaknya penerapan Restoratif Justice selama 3 tahun dapat mengefisiensikan anggaran sebesar 244 Miliar,” terang Direktur yang pernah menjadi orang nomor satu pada Kanwil Kemenkumham Riau tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image