Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image cs sundaexplorer

Ajuan BOS Madrasah Terbaru

Sekolah | Monday, 27 Feb 2023, 12:07 WIB

Ajuan BOS Madrasah Terbaru - BOS atau Bantuan Operasional Sekolah memang sangat di tunggu-tunggu terutama bagi Madrasah/Sekolah yang sumber pendapatannya hanya dari BOS.

Setiap tahun anggaran juknisnya selalu berubah-ubah tergantung kebijakan dari Kemenag Pusat. Tahun ini (2023) saja juknis berbeda dengan juknis tahun 2022.

Contohnya saja dalam hal honor guru non PNS, di tahun 2022 hanya boleh 30% maksimal 50% tapi harus meminta rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota.

Kemudian yang terbaru ada regulasi mengenai jumlah besaran uang BOS yang disesuaikan berdasarkan harga kebutuhan disuatu daerah tertentu.

Misalnya harga kebutuhan di Provinsi Jawa Barat akan berbeda dengan Provinsi Papua Barat, maka uang yang diterima dari BOS akan berbeda pula.

Aturan ini bisa dilihat pada Juknis BOS Terbaru tahun anggaran 2023 yang sudah di share ke Kemenag Kabupaten masing-masing atau bisa di download di Google.

Nah, lalu bagaimana cara mengajukan BOS tahun anggaran 2023? Berikut pembahasannya.

Ajuan BOS Madrasah Terbaru

Ajuan BOS Madrasah Terbaru untuk tahun anggaran 2023 nampaknya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Ini bisa kita lihat dari pengumuman yang telah disapaikan oleh Kemenag Kabupaten/Kota serta Kemenag pusat.

Memang aslanya pengajuan BOS Madrasah dilakukan melalui link erkam (https://erkam.kemenag.go.id/home) tapi nampaknya banyak masalah bug dan error. Sehingga tadi pagi tanggal 6 Februari 2023 ada pengumaman bahwa ajuan BOS kembali memakai Portal BOS.

Pengalaman yang saya alami errornya itu ketika ingin melihat kembali dokumen yang telah di upload. Memang lancar ketika upload dokumen tapi ketika ingin dilihat dulu malah download dalam bentuk CSV padahal file yang di upload PDF.

Kemudian ada lagi saat membuka dokumen PDF hasil upload malah yang lainnya ikutan file PDF yang sama terbukanya. Benar-benar pusing.

Fitur itu memang bagus buat ngecek apakah domuen yang di upalod benar atau salah tapi jika error seperti itu ke kitanya juga pusing.

Jadi, pada akhirnya kembali lagi ke Portal BOS akan di buka mulai besok tanggal 7 Februari 2023. Dan memang sebelumnya juga sudah teruji berjalan dengan lancar.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersipakan untuk pengajuan BOS Madrasah tahun anggaran 2023 antara lain:

EDM-erkan v.2 versi excel

LPJ manual versi excel

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kuitansi Penerimaan Dana BOS

Surat Permohonan Pencairan Dana BOS

Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK)

Dokumen ini bisa didownload di portal BOS ada juga dibagikan oleh Kemenag Kabupaten/Kota di grup-grup WA.

Lalu bagaimana caranya mengajukan BOS Madrasah tahun anggaran 2023 di Portal BOS, ini langkah-langkahnya:

Buka situs https://bos.kemenag.go.id/.

Masuk menggunakan NSM dan password yang sudah digunakan sebelumnya.

Maka akan terbuka dasbor BOS dan yang pertama kita lihat adalah pagu anggaran madrasah kita.

Kemudian pilih menu BOS Reguler.

Pada menu Perjanjian Kerja Sama isi data-datanya lalu download suratnya.

Print dan bubuhi tanda tangan Kepala Madrasah memakai materai 10.000 dan scan/foto dan konversi ke PDF.

Pada menu Data LPJ upload LPJ manual yang dalam bentuk excel, tanpa di konversi ke PDF pun bisa di upload asal ukuran tidak melebihi batas.

Pada menu Persyatan Pencairan Dana upload lah seluruh dokumen yang telah disiapkan namun ubah dulu ke dalam bentuk PDF. Kecuali RKAM bisa bentuk excel.

Tunggu proses verifikasi. Untuk MI dan MTS oleh Verifikator Kabupaten/Kota sedangkan untuk MA oleh verifikator Kemenag Provinsi.

Jika disetujui maka bukti upload bisa dicetak

Jika masih ada yang salah akan ada notifikasi mana yang harus dioerbaiki.

Selesai, tinggal tunggu tanggal pencairan Dana BOS ke Bank penyalur.

Catatan: Untuk pencairan Dana BOS Madrasah dilakukan setiap 1 semester atau 6 bulan sekali.

Kemudian ada pula hal-hal penting yang diumumkan terkait dana BOS dari Kemenag Pusat melalui Kemenag Kabupaten/Kota mengenai hasil diskusi dengan tim programmer BOS antara lain:

Pengguna erkam yang sudah selesai input realisasi di v1 dan hasilnya sudah sesuai / balance, bisa langsung tarik data.

Pengguna erkam yang belum selesai input, bisa mengajukan BOS dengan cara upload LPJ versi excel sesuai dengan realisasi per 31 Desember, namun harus tetap melanjutkan input realisasi di erkam v1.

Bagi Non pengguna erkam membuat ajuan BOS dengan LPJ format excel.

Yang sudah selesai input EDM di v2, tidak usah buat EDM format excel, cukup upload saja EDM v2 tersebut. Dengan caranya export ke pdf/excel, lalu nantinya upload ke portal BOS. Untuk yang belum selesai input data, bisa melanjutkan input EDM sampai selesai setelah itu setujui oleh Kepala madrasah kemudian upload ke portal BOS.

Yang sudah selesai input di erkam v2, maka RKAM terkirim otomatis ke portal BOS dalam bentuk excel

Yang masih proses input belanja di v2, maka RKAM nya akan terkirim ke portal BOS dalam bentuk excel dan bisa dilanjutkan pengerjaanya diexcel serta tidak mulai dari awal lagi. Tapi melanjutkan yang sudah ada

Untuk non erkam, pengajuan BOS nya menggunakan EDM RKAM dalam format excel untuk selanjutnya diupload di portal BOS.

Saat ini sedang penyetingan hal-hal tersebut di portal BOS.

Demikain sedikit informasi mengenai Ajuan BOS Madrasah Terbaru. Semoga membatu. Mudah-mudah cepat cair dana BOS tersebut. Bagi yang mau menambahkan silakan komen ya teman-teman. Seperti yang telah di lansir di laman sundaexplorer.com.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image