Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hisam Ahyani

Tips Menyusun Disertasi, Tesis, Skripsi, Jurnal, Artikel Lainnya

Agama | Wednesday, 22 Feb 2023, 01:46 WIB

Tips Menyusun Disertasi, Tesis, Skripsi, Jurnal, Artikel Lainnya

1. Tentukan tema (wilayah penelitian)

Pembahasan Disertasi, Tesis, Skripsi, karya ilmiah pada intinya adalah sama, yakni sama-sama memunculkan problem akademik (problem of research) (Darmalaksana 2019). Semisal ingin mengakat tema tentang dinamika hukum islam, maka fokusnya harus diperkerucut. Ambillah satu tema scope nya semisal di hukum ekonomi syariah, maka regulasi yang ada pada ekonomi syariah perlu ditayangkan. Kemudian diperkerucut kembali semisal yang sedang tren adalah di sertifikasi halal dan pariwisata halal.

2. Memunculkan problem akademik (problem of research)

Research problem atau research questions yakni pertanyaan penelitian, dimana pertanyaan penelitian merupakan awal dari kajian dalam menyusun suatu karya ilmiah. Menyambung dari tema pada point pertama yakni seputar dinamika hukum ekonomi syariah, maka perlu dijelaskan term tersebut. Mari kita bahas satu persatu. Dalam pencarian term tersebut, yakni tentang, dinamika, hukum islam, ekonomi syariah, sertifikasi halal, pariwisata halal, ini juga secara tidak langsung kita sedang melakukan observasi awal melalui studi kepustakaan.

Dinamika. Dinamika berasal dari 4 kata yakni /di·na·mi·ka/ artinya bagian ilmu fisika yang berhubungan dengan benda yang bergerak dan tenaga yang menggerakkan; Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, dinamika merupakan gerak yang berasal dari dalam atau tenaga yang menggerakkan maupun semangat.

Dinamika hukum Islam, menurut (Munajat 2018), menekankan pada aspek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pemaharu itu tidak boleh merubah nash al- Quran dan al-Hadis, namun yang perlu diperbaharui adalah interpretasi terhadap nash-nash tersebut.

Sertifikasi halal dan Pariwisata halal

Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan : “Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Halal Tourism atau pariwisata halal, menurut (Mohsin, Ramli, dan Alkhulayfi 2016) mengacu pada penyediaan produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim untuk memfasilitasi ibadah dan persyaratan lainnya sesuai dengan syariat Islam.

Dari definisi diatas secara singkat maka dinamika berkaitan dengan sertifikasi halal dan pariwisata halal, dimana dalam dinamika hukum islam perlu pembaharuan dalam interpretasi (penafsiran). Terbukti pembaharuan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni adanya kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Kemudian dalam pariwisata halal perlu mengadopsi model regulasi pariwisata halal berkelanjutan berbasis pluralitas masyarakat dan responsif terhadap kearifan local (Santoso 2022; Santoso, Cahyani, dan Suryani 2020; Santoso, Triyanta, dan Thontowi 2022). Pariwisata halal di Indonesia juga memerlukan model pengaturan kepariwisataan halal berbasis bhineka tunggal ika (Jaelani 2021). Aspek regulasi sangat penting bagi penerapan wisata halal (Effendi dkk. 2021; Susilawati 2019), walaupun daerah memiliki aspek regulasi sendiri tetapi aspek regulasi dari pusat tentang wisata halal adalah paling utama dan aspek sertifikasi halal juga demikian yakni untuk menunjang lancarnya penyelenggaraan pariwisata halal (Yuliaty 2020). Faktor penyebab kebijakan pariwisata halal adalah faktor ekonomi, politik, dan sosial serta selain berdampak terhadap ekonomi, kebijakan ini juga berdampak bagi peningkatan kerja sama internasional (Marlinda 2021). Pariwisata halal di Indonesia dalam konteks sejarah dan dinamikanya telah mengalami akulturasi antara agama dan budaya setempat (Prawiro, Jahar, dan Rodoni 2021). Secara maqashid syariah dan etika bisnis islami bahwa konsep pariwisata halal adalah konsep pariwisata pelengkap yang mengedepankan pelayanan islami (Mutmainah, Ahyani, dan Putra 2022). Wisata halal, sangat penting untuk dipahami relevansinya dengan Alquran dan hukum syariah (Mohsin dkk. 2016:138).

Setelah data terkumpul, kemudian simpulkan atau gabungkan term-term yang sudah ditemukan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa dalam dinamika hukum islam, khususnya dalam hukum ekonomi syariah, khususnya dalam hal sertifikasi halal dan pariwisata halal maka kajian tersebut tidak lepas dari interpretasinya dengan Alquran dan hukum syariah. Dengan demikian letak permasalahan Research problem atau research questions (pertanyaan penelitian) adalah pada bagaimana relevansi dinamika hukum islam tentang regulasi sertifikasi halal dan pariwisata halal di Indonesia.

Berbicara dinamika hukum islam maka perlu adanya perspektif hukum syariah yakni maqashid syariah. Sedangkan maqashid syariah diantaranya ada lima point penting yaitu; pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan keturunan, pemeliharaan harta dan pemeliharaan akal. Dari kelima poin tersebut terdapat tingkatan prioritas yaitu dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Sehingga nantinya terkait pembahasan “relevansi dinamika hukum islam tentang regulasi sertifikasi halal dan pariwisata halal di Indonesia” akan terjawab pada hasilnya yakni bisa masuk pada tingkatan prioritas yakni bisa menjadi kategori dharuriyat, hajiyat atau tahsiniyat, tergantung dari sudut pandang mana relevansi dinamika hukum islam tersebut dikuak dan digali. Relevansi tersebut bisa dilihat dari perubahan regulasi yang ada yakni :

Pembaharuan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni adanya kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Peraturan menteri pariwisata republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata, BAB III terkait penataan, pada bagian Kesatu tentang Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal sebagaimana termaktub pada Pasal 6 (1) Dalam hal diperlukan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal, untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan Pedoman Usaha Pariwisata Halal, maka pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. (2) Usaha Pariwisata Halal dan Pedoman Usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. (3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan sertifikasi yang berlaku terhadap LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku terhadap penyelenggaraan sertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Namun Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 437), dihapus.

Dalam Penyelenggaraan wisata halal perlu penerapan prinsip prinsip etika bisnis islami (Ahyani 2023). Salah satu etika bisnis islami adalah melakukan sertifikasi halal pada makanan halal guna menjamin keamanan konsumen, terutama kaum muslim (Astuti dan Puspitasari 2019; Agustina Kurniawati dan Cakravastia 2023). Sertifikasi Halal sangat penting dan berpengaruh sekali terhadap kelangsungan bisnis dan peningkatan profit perusahaan. Salah satu sanksi apabila produk perusahaan belum memiliki standar sertifikasi tersebut adalah larangan beredar. Bagi umat Muslim, mengkonsumsi atau menggunakan produk halal merupakan salah satu cara untuk memelihara diri dan jiwa, serta untuk mendekatkan diri kepada pencipta (Sucofindo 2022).

3. Gunakan teori yang sudah

4. Lakukan Analisis

5. Menyimpulkan hasil penelitian

Daftar Pustaka

Agustina Kurniawati, Dwi, dan Andi Cakravastia. 2023. “A Review of Halal Supply Chain Research: Sustainability and Operations Research Perspective.” Cleaner Logistics and Supply Chain 100096. doi: 10.1016/j.clscn.2023.100096.

Ahyani, Hisam. 2023. “Opini Wisata Halal | Retizen.” retizen.id. Diambil 22 Februari 2023 (https://retizen.republika.co.id/posts/202035/opini-wisata-halal).

Astuti, Lutfi Dwi Puji, dan Rintan Puspitasari. 2019. “Pentingnya Label Halal untuk Dunia Pariwisata Indonesia.” Diambil 22 Februari 2023 (https://www.viva.co.id/gaya-hidup/travel/1160376-pentingnya-label-halal-untuk-dunia-pariwisata-indonesia).

Darmalaksana, Wahyudin. 2019. “Rumusan Masalah Penelitian Skripsi.” Diambil 21 Februari 2023 (https://www.yudidarma.id/2019/11/rumusan-masalah-penelitian-skripsi.html).

Effendi, Deden, Aden Rosadi, Yoyok Prasetyo, Cucu Susilawati, dan Mohamad Athoillah. 2021. “Preparing Halal Tourism Regulations in Indonesia.” International Journal of Religious Tourism and Pilgrimage 9(1). doi: https://doi.org/10.21427/gt5w-sy51.

Jaelani, Abdul Kadir. 2021. “Model Pengaturan Kepariwisataan Halal Berbasis Bhineka Tunggal Ika.” Disertasi, UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Doktor Ilmu Hukum.

Marlinda, Ajeng Puspa. 2021. “Kebijakan Pariwisata Halal Korea Selatan (2013-2020).” S1, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Mohsin, Asad, Noriah Ramli, dan Bader Abdulaziz Alkhulayfi. 2016. “Halal Tourism: Emerging Opportunities.” Tourism Management Perspectives 19:137–43. doi: 10.1016/j.tmp.2015.12.010.

Munajat, Makhrus. 2018. Dinamika Hukum Islam Di Indonesia. Vol. Yogyakarta: IERPRO KREASINDO.

Mutmainah, Naeli, Hisam Ahyani, dan Haris Maiza Putra. 2022. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pengembangan Kawasan Industri Pariwisata Halal Di Jawa Barat.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 4(1):15–42. doi: 10.20885/mawarid.vol4.iss1.art2.

Prawiro, Atmo, Asep Saepudin Jahar, dan Ahmad Rodoni. 2021. “Sosial Budaya dan Pariwisata Halal Indonesia: Studi Sosial Budaya Destinasi Pariwisata Halal di Lombok Nusa Tenggara Barat.” Disertasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Santoso, Lukman. 2022. “Configuration of Halal Tourism in Indonesia: Trends and Dynamics in the Era of Regional Autonomy.” Proceeding of International Conference on Islamic Law 1(1):163–76.

Santoso, Lukman, Yutisa Tri Cahyani, dan Suryani Suryani. 2020. “Dilema Kebijakan Wisata Halal Di Pulau Lombok.” Jurnal Sosiologi Reflektif 15(1):23–44. doi: 10.14421/jsr.v15i1.1968.

Santoso, Lukman, Agus Triyanta, dan Jawahir Thontowi. 2022. “Halal Tourism Regulations in Indonesia: Trends and Dynamics in the Digital Era | Santoso | Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 22(1).

Sucofindo, Graha. 2022. “Prosedur, Manfaat, serta Bisnis yang Membutuhkan Sertifikasi Halal.” Sucofindo. Diambil 22 Februari 2023 (https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/umum/sertifikasi-13/prosedur-manfaat-serta-bisnis-yang-membutuhkan-sertifikasi-halal/).

Susilawati, Cucu. 2019. “Regulasi Dan Penerapan Pariwisata Halal Di Indonesia.” Disertasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Yuliaty, Tetty. 2020. “Model Wisata Halal Sustainable Di Indonesia.” doctoral, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image