Lapas Kelas I Malang Lagi-Lagi Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Info Terkini | 2023-02-17 09:45:23Malang - Rabu (08/02/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim lagi-lagi menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas I Malang.
Kronologi kejadian pada hari ini Rabu, 8 Februari 2023 pukul 10.00 WIB petugas pemeriksaan barang makanan berupa sayur lodeh ayam. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Petugas Pemeriksaan Barang ditemukan sesuatu yang Ganjil pada sayur tersebut. Didalam sayur lodeh ayam ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam sebanyak lima bungkus yang diduga Barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapati hal tersebut, selanjutnya petugas pemeriksaan langsung mengamankan barang bukti beserta pengirim barang tersebut. Petugas melaporkan temuan tersebut pada Ka.KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Kabid Kamtib dan Kalapas untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan Kalapas Kelas I Malang langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta malang, serta mengamankan barang bukti dan pengirim barang untuk diproses lebih lanjut.
Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang mengatakan Petugas Pemeriksaan Barang mendapati barang tersebut yang dibawa oleh seorang remaja laki-laki asal kabupaten Malang. Inilah pentingnya seluruh petugas untuk berkomitmen Bersama dalam hal Pemberantasan narkotika.
"Upaya penggagalan masuknya barang terlarang apapun ke dalam Lapas Kelas I Malang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas Pemeriksaan Barang. Saya harap semua petugas senantiasa waspada, lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP,” tegas Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.