Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Putusan Terbaik Bagi Anak RGK dengan Kasus Senjata Tajam

Info Terkini | Wednesday, 15 Feb 2023, 17:46 WIB

Hari ini, 14 Februari 2023, PK Muda Nurul Himmah mendampingi sidang anak RGK di PN Banyumas. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Sebelumnya, anak dituntut dengan Pidana dengan syarat Pelayanan Masyarakat yaitu menjadi muadzin di mushola setempat, yang mana sesuai dengan saran dari Bapas. Namun demikian, Hakim berpendapat lain. Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan lamanya waktu pelayanan masyarakat yang harus dijalani anak RGK, yaitu 120 (seratus dua puluh) jam dikurangi sepenuhnya selama waktu anak menjalani penahanan. Namun hal tersebut bertentangan dengan UU SPPA dalam Pasal 77 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam. Sehingga masa tahanan yang telah dijalani oleh RGK sudah melebihi ketentuan waktu tersebut. Dengan demikian Hakim berpendapat bahwa saran tersebut tidak dapat dikenakan terhadap anak. Hakim kemudian memutus anak RGK dengan pidana dengan syarat pengawasan, yaitu dengan pengawasan dibawah Jaksa Penuntut Umum selama 5 bulan, dan dalam waktu tersebut anak mendapatkan bimbingan dari Bapas. (Nurul/KE/UWE)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image