Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hidayatulloh

State Owned Enterprises dalam Rezim Keuangan Negara

Politik | Friday, 10 Feb 2023, 14:52 WIB

Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia memiliki utang yang sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa alasan, seperti proyek penugasan pemerintah, dampak pandemi Covid-19, dan perilaku manajemen yang korup, menyebabkan bertambahnya tanggung jawab. Perdebatan sengit terjadi di kalangan akademisi dan sarjana hukum mengenai apakah utang BUMN itu utang negara atau bukan. Perusahaan negara adalah badan hukum mandiri yang dipisahkan dari negara dan memperoleh modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu, negara sebagai pemegang saham mayoritas menugaskan BUMN untuk proyek-proyek yang mendukung program pemerintah meskipun tidak menguntungkan. Selain itu, beberapa BUMN kerap mendapatkan Penyertaan Modal Negara untuk bertahan dari kebangkrutan akibat kehabisan modal atau utang yang besar.

BUMN melakukan tugas penting dalam kerangka kebijakan ekonomi dan perdagangan di banyak negara maju dan berkembang. Umumnya, banyak negara yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam, pusat infrastruktur, dan pelayanan publik kepada BUMN sebagai bentuk intervensi positif dan tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyatnya. Pembangunan ekonomi suatu negara harus dihubungkan dengan keberadaan BUMN yang memegang peranan penting.

Beberapa BUMN mengalami kenaikan utang yang signifikan, terutama di masa pandemi virus Corona selama 2020-2021. Garuda Indonesia, maskapai nasional, merupakan contoh nyata BUMN yang mendapat perhatian khusus dari para kreditur. Janji bantuan pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun dalam bentuk obligasi wajib konversi yang nantinya akan menjadi saham biasa gagal terwujud karena perseroan hanya menerima Rp 1 triliun. Pemerintah akhirnya tidak memenuhi janjinya karena Garuda Indonesia belum menunjukkan perbaikan kinerja perusahaan. Alternatif lain untuk menyelamatkan perusahaan negara ini dari kebangkrutan adalah Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi utang, atau privatisasi.

Persoalan utang BUMN menimbulkan polemik hukum terkait status utang perseroan, apakah itu juga utang negara yang akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Posisi BUMN dalam rezim keuangan negara menjadi isu hukum yang menarik karena menimbulkan pertanyaan bagaimana pemegang saham BUMN, negara, bertanggung jawab atas beban utang perusahaan yang mengancam eksistensinya di masa depan.

Tulisan ini mengeksplorasi makna BUMN dalam sudut pandang keuangan negara. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah posisi aset BUMN dalam rezim keuangan negara atau tidak dan kedudukan utang BUMN masih bisa diperdebatkan. Indonesia mengalami pergolakan hukum karena para ulama dan pemangku kepentingan mempolemikkan hilangnya beberapa BUMN dalam beberapa tahun terakhir karena salah urus perusahaan, korupsi, dan utang yang sangat besar. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi campur tangan dalam kontradiksi dan sengketa dengan mengeluarkan putusan dan keputusan. Selain itu, tulisan ini mengambil contoh kasus Garuda Indonesia, sebuah maskapai penerbangan nasional Republik Indonesia yang mendapat Penyertaan Modal Negara dari pemerintah karena terlilit hutang dan kebangkrutan yang sangat besar.

Selengkapnya artikel lengkap dari diunduh dan dibaca dengan cara mengakses website berikut ini http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/sriwijayalawreview/article/view/1843

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image