Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Junet Hariyo

Menakar Masa Depan BUMN

Politik | 2025-03-02 22:42:59

Menakar Masa Depan BUMN: Sebuah Pendekatan Edukatif

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi besar untuk menjadi mesin penggerak kesejahteraan rakyat. Namun, sering kali BUMN menjadi alat bagi segelintir elite untuk memperkaya diri. Di tangan para penyelenggara negara yang berjiwa buas dan rakus, BUMN menjelma menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pertanyaannya, bisakah kita masih berharap pada sistem yang sama dengan manusia yang sama? Atau sudah saatnya kita melakukan terobosan revolusioner untuk mengembalikan BUMN pada tujuan mulianya?

Junet Hariyo Setiawan, Dokumentasi Pribadi

Sistem yang Sempurna vs Manusia yang Bermasalah

Tidak ada sistem yang sempurna tanpa manusia yang berintegritas. Sistem yang dirancang dengan presisi tinggi sekalipun akan menjadi sia-sia jika dijalankan oleh orang-orang yang hanya memikirkan kepentingan pribadi. BUMN adalah contoh nyata bagaimana sistem yang baik bisa dihancurkan oleh perilaku buruk para penyelenggaranya.

Contoh nyata adalah kasus korupsi di PT Garuda Indonesia, di mana mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar, divonis penjara karena menerima suap sebesar USD 1,2 juta dan S$180.000 terkait proyek pengadaan pesawat. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun BUMN memiliki sistem pengawasan internal dan eksternal, korupsi tetap terjadi karena faktor manusia. Teori principal-agent problem menjelaskan fenomena ini: ketika agen (dalam hal ini, manajemen BUMN) memiliki kepentingan yang berbeda dengan principal (pemilik, yaitu negara dan rakyat), maka risiko penyalahgunaan wewenang menjadi tinggi.

Tanpa perubahan paradigma di tingkat individu, sistem apa pun akan tetap rentan terhadap penyalahgunaan. Pertanyaannya, apakah kita masih bisa mempercayai sistem yang sama dengan manusia yang sama?

Arena Manusia Unggul atau Ajang Perebutan Kekuasaan?

Ruang strategis negara seharusnya menjadi arena bagi manusia-manusia unggul yang mampu mengkonsolidasikan semua potensi untuk kesejahteraan rakyat. Namun, yang sering terjadi justru sebaliknya, ruang ini menjadi ajang perebutan kekuasaan dan sumber daya oleh segelintir elite.

Contohnya adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya, di mana terjadi defisit hingga Rp 16,8 triliun akibat mismanajemen dan praktik korupsi. Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan ribuan nasabah yang kehilangan tabungan mereka. Teori rent-seeking behavior menjelaskan bagaimana individu atau kelompok menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Dalam konteks BUMN, praktik ini sering terjadi melalui proyek-proyek fiktif, mark-up anggaran, atau pengaturan tender yang tidak transparan.ent-seeking behavior

Untuk mengubah ini, diperlukan sistem seleksi dan rekrutmen yang transparan serta pengawasan yang ketat dan independen. Misalnya, penerapan sistem meritokrasi dalam rekrutmen direksi BUMN, seperti yang dilakukan di Singapura melalui Temasek Holdings, bisa menjadi contoh. Tanpa itu, ruang strategis negara akan tetap menjadi ajang perebutan kekuasaan yang merugikan rakyat.

Masyarakat dalam Mendobrak Status Quo

Masyarakat tidak boleh pasif dalam mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan dan tindakan para pemimpinnya. Tekanan dari masyarakat sipil, media, dan organisasi non-pemerintah (NGO) dapat menjadi kekuatan yang signifikan untuk mendorong perubahan.

Contoh nyata adalah peran Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengungkap kasus korupsi di PT Krakatau Steel, di mana kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Tanpa tekanan dari masyarakat sipil, kasus ini mungkin tidak akan terungkap. Teori social accountability menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan institusi publik. Masyarakat harus bangkit dan melawan, tidak boleh membiarkan peluang untuk perubahan yang lebih baik terbuang sia-sia. Pertanyaannya, apakah kita siap untuk bangkit dan melawan?

Bergerak Maju dengan Nyali Besar

Harapan besar ditumpukan pada para penjabat baru untuk bergerak maju secara progresif dan bernyali besar. Mereka harus berani mengambil langkah-langkah revolusioner untuk memperbaiki sistem yang rusak, meskipun itu berarti harus berhadapan dengan resistensi dari dalam.

Contoh inspiratif adalah kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, yang berupaya melakukan transformasi melalui program holdingisasi BUMN. Meskipun masih banyak tantangan, langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola BUMN. Teori transformational leadership menjelaskan bahwa pemimpin yang visioner dan berani mengambil risiko dapat membawa perubahan signifikan dalam organisasi.

Namun, langkah-langkah ini harus didukung oleh sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat. Misalnya, penerapan teknologi blockchain untuk transparansi keuangan BUMN, seperti yang dilakukan di Estonia, bisa menjadi solusi untuk mengurangi praktik korupsi. Hanya dengan integritas dan komitmen yang kuat, BUMN dapat kembali menjadi pilar kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya, apakah mereka memiliki nyali untuk melakukan itu?

BUMN Harus Kembali ke Jalan yang Benar

BUMN memiliki potensi besar untuk menjadi pilar kesejahteraan rakyat, tetapi hal itu hanya bisa terwujud jika dikelola oleh manusia-manusia berintegritas dan sistem yang transparan. Kasus-kasus korupsi di BUMN, seperti Garuda Indonesia, Jiwasraya, dan Krakatau Steel, adalah bukti nyata bahwa sistem yang baik tidak cukup tanpa manusia yang baik.

Masyarakat harus terus mengawasi dan mendorong perubahan, sementara para penjabat baru harus berani mengambil langkah-langkah revolusioner. Tanpa itu, BUMN akan tetap menjadi sarang penyamun, bukan pilar kesejahteraan. Bangkit dan melawan adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan BUMN pada tujuan mulianya.

Junet Hariyo Setiawan, Aktivis Literasi Hukum

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image