Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Miftahul Farohi

NU Online : Sebuah Sumbangsih NU dalam Upaya Dakwah Melalui Platform Digital

Lomba | Wednesday, 08 Feb 2023, 20:14 WIB
Sumber : https://www.youtube.com/@NUOnlineID

Beberapa tahun yang lalu, saya pernah ditanya oleh seorang teman melalui pesan WhatsApp. Ia menanyakan tentang apa hukum MLM dalam pandangan Islam. Saya bingung menjawabnya karena MLM saja saya tidak tahu. Seketika saya langsung mencoba melakukan pencariani di Google terkait seputar MLM. Setelah membaca dan memahaminya, saya kembali bingung bagaimana saya bisa menjawab pertanyaan teman saya karena istilah MLM-nya saja baru saya dengar.

Setelah beberapa menit terdiam, saya baru ingat bahwa saya pernah diberitahu oleh guru saya jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan terkait keislaman, coba cari dulu di platform digital dengan menambahkan kata “NU Online”. Beliau juga menambahkan bahwa biasanya banyak jawaban-jawaban dari berbagai permasalahan kehidupan sehari-hari. Selain itu, jawaban-jawaban tersebut juga diambil berdasarkan referensi dari kitab karangan para ulama yang sanad keilmuannya tak perlu diragukan lagi.

Alhasil, saya segera mencoba melakukan seperti apa yang telah diberitahu oleh guru saya. Saya mengetik di mesin pencarian tentang “apa hukum MLM dalam Islam?” yang diikuti oleh kata “NU Online” di belakangnya. Setelah menekan ikon bergambar kaca pembesar, ternyata memang benar adanya. MLM sudah pernah dibahas di platform NU Online tersebut.

Saya segera membaca dan merangkumnya. Setelah itu, saya langsung memberitahukan jawaban yang saya dapat sekaligus tautan pembahasan di NU Online tersebut karena siapa tahu ia ingin membaca versi lengkapnya. Tak lama, ia mengucapkan terima kasih dan langsung saya balas sama-sama.

NU dan Satu Abadnya

Nahdlatul Ulama atau yang biasa disingkat dengan NU merupakan salah satu organisasi terbesar di Indonesia, bahkan mungkin di dunia. NU didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syansuri, dan beberapa ulama lainnya pada tanggal 31 Januari 1926 Masehi atau bertepatan dengan 16 Rajab 1444 Hijriah.

Pada 7 Februari 2023 kemarin, atau bertepatan dengan 16 Rajab 1444, NU sudah mencapai 1 abadnya berdasarkan kalender Hijriah. Selama ini, NU berdiri menjadi sebuah organisasi penengah dan penyeimbang antar golongan. Selain itu, NU juga sering menjadi mediator antara ulama dan umaro’ (pemerintah). Bahkan di beberapa kesempatan, NU tak jarang menjadi penyampai pendapat dari masyarakat kepada pemerintah. Dalam perjalanannya hingga hari ini, NU tak bisa lepas dari berbagai dinamika di negeri ini, salah satunya dalam strategi dakwah.

Sumbangsih NU dalam Dakwah Digital

Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, berbagai informasi dari berbagai aspek dapat dengan mudah kita dapat dan akses melalui platform digital, tak terkecuali dalam berdakwah. Saat ini, hampir semua ormas mulai menggaungkan dakwahnya melalui media digital. Mulai dari dalam bentuk poster pada postingan di Instagram, hingga video-video ceramah yang banyak tersiar di YouTube.

NU didirikan dengan tujuan untuk menegakkan Islam menurut paham ahlussunnah wal jamaah di kehidupan masayarakat dalam wadah NKRI. Untuk itu, tak menutup kemungkinan jika NU juga memberikan sumbangsih untuk masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, dalam bidang dakwah.

Ada satu sumbangsih dari NU dalam bidang dakwah yang sangat amat bermanfaat bagi orang awam seperti saya. Sumbangsi tersebut adalah adanya platform NU Online. NU Online adalah sebuah media yang dicetuskan oleh NU untuk membantu, membimbing, dan menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang bergama Islam dalam melakukan ibadah, muamalah, hingga menambah wawasan seputar keislaman.

Di dalamnya terdapat beberapa rubrik keislaman, mulai dari khutbah, ubudiyah, sirah nabawiyah, tafsir, hikmah, hingga tentang bab nikah dan keluarga. Pembahasan pada platform NU Online tersebut sangat dapat menambah wawasan kita dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bahkan, di dalamnya juga terdapat banyak pertanyaan beserta jawabannya tentang seputar keislaman yang relevan dengan masa sekarang, salah satunya seperti tentang MLM yang telah saya ceritakan di awal. Jawaban yang disajikan biasanya lengkap dengan dalil dan sumber kitab yang digunakan sebagai referensi. Sehingga tak usah khawatir karena sanad keilmuannya tak perlu diragukan lagi.

NU Online

Kini, NU Online tak hanya tersedia dalam bentuk website saja, melainkan juga sebuah channel di YouTube. Bahkan baru-baru ini, NU Online hadir menjadi sebuah aplikasi dengan nama yang sama. Fitur dalam aplikasinya pun lengkap. Mulai dari fitur Al-Qur’an, kalender Hijriah, wirid dan doa, jadwal salat, arah kiblat, panduan tahlil, tasbih digital, maulid, paduan ziarah, Nupedia, panduan haji dan umroh, panduan ibadah di bulan Ramadan, khutbah, terjemah dan tafsir, hingga tutorial dalam ibadah yang dilengkapi dengan videonya.

Fitur-fitur pada NU Online | Sumber : https://www.youtube.com/@NUOnlineID

Hal lain yang membuat saya merasa senang dengan kehadiran aplikasi NU Onine ini adalah adanya fitur kalkulator zakat yang dapat membantu kita dalam menghitung berapa zakat yang harus kita keluarkan dari harta yang kita miliki. Selain itu, hal yang sangat saya apresiasi dengan hadirnya aplikasi NU Online adalah bahwa aplikasi ini bisa digunakan secara offline atau tanpa menggunakan internet. Sangat membantu sekali, bukan?

Menurut saya, NU Online adalah salah satu sumbangsih terbesar dari NU dalam bidang dakwah digital seiring berkembangnya zaman. Hadirnya NU Online mampu menjadi pembimbing digital untuk orang-orang awam seperti saya dalam menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta, Allah SWT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image