Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arum Pusporini

Temuan 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Meninggal

Info Terkini | 2023-02-06 13:35:47

TANGSEL. – Kementerian kesehatan melaporkan adanya penemuan dua kasus gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah desember 2022 tidak ada penemuan kasus baru.

Ilustrasi: Anak Diberi Obat Sirup [Sumber: Freepik]

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang melaporkan dua penemuan kasus, ada penambahan satu kasus konfirmasi dan satu suspek gagal ginjal.

“Tahun ini tercatat ada penambahan dua kasus baru, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus masih suspek,” ujar Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta, senin (6/2).

Lebih lanjut, kasus tersebut diawali seorang anak berusia 1 tahun mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapat pemeriksaan. Lalu 31 Januari, pasien dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, satu kasus lain yang masih suspek adalah anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada 26 januari. Kemudian, dugaan sementara akibat mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli mandiri.

Pemerintah tengah melakukan tindakan antisipatif dengan menentukan penyebab dua kasus gagal ginjal akut yang baru terjadi. Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru hingga per 5 februari 2023 telah tercatat sebanyak 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek dari 27 provinsi di Indonesia.

Terkait penemuan tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sendiri di apotek sebelum konsultasi pada dokter. Hal ini berguna untuk mengantisipasi adanya penambahan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image