Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elok fauzia Arini

PPSDM Migas Adakan Pelatihan Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah

Eduaksi | Monday, 30 Jan 2023, 09:50 WIB
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah. (Dok. Humas PPSDM Migas)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) guna meningkatkan kualitas dan mutu air, mengadakan Pelatihan “Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah” bagi tenaga kerja operator selama dua hari dimulai pada, Selasa (24/01/22).

Retno Sri Wulandari selaku pemateri menjelaskan terkait “Pengetahuan tentang Air & Regulasi”. Ia menyampaikan bahwa, dalam hal ini pencemaran air yang berlebihan akan menyebabkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup ekosistem yang terdapat dalam air tersebut.

“Kekeruhan yang terjadi pada badan air dapat berakibat terhadap 3 hal, yakni oksigen dalam air akan berkurang, sarang tempat ikan tertutup, serta fotosintesis fitoplankton terganggu,” jelasnya.

Bahan pencemar air sendiri atau biasa disebut limbah air menurut Permen LH No 5 tahun 2022 dapat diklasifikasikan menjadi lima macam yakni (1) limbah domestik, (2) limbah industri, (3) limbah laboratorium, (4) limbah pertanian dan peternakan, dan (5) limbah pariwisata.

Amelia Eka Lestari selaku pemateri selanjutnya menjelaskan tentang “Perencanaan & Sistem Mutu Sampling”.

“Metode standar akan lebih banyak digunakan oleh industry, namun bukan berarti metode nonstandar berkualitas lebih buruk daripadanya. Metode nonstandar sendiri menjadi pilihan ketika kita melakukan sampling dengan menggunakan metode standar dirasa kurang efektif, namun tetap dengan memvalidasi keakuratannya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image