Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sofa

Rektor Uhamka Kukuhkan Profesor Pertama Bidang Ekonomi di Uhamka

Edukasi | Saturday, 21 Jan 2023, 12:38 WIB

Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka dalam Rangka Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Sessu, M.Si. Acara yang hikmat ini dilaksanakan secara langsung di Aula AR. Fachruddin Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uhamka, Sabtu (21/1).

Acara ini dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah, ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Badan Pimpinan Harian (BPH) Uhamka, Rektor, Wakil Rektor Uhamka, Anggota senat Uhamka, pimpinan Uhamka, dan Stakeholder Uhamka.

Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka mengungkapkan bahwa Prof Sessu dapat menjadi motivasi dan dorongan bagi dosen-dosen lain agar meningkatkan jabatan fungsionalnya untuk memberikan kontribusi yang lebih dalam bidang keilmuan yang dimiliki.

"Prof Sessu adalah guru besar pertama kami di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uhamka, Insya Allah ini akan menjadi motivasi dan semangat bagi dosen lain untuk cepat mencapai karir tertinggi dan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam keilmuan yang dimiliki," ujar Prof Gunawan

Ia melanjutkan, sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi Prof Sessu mampu menggambarkan perkembangan perekenomian di Indonesia dalam perspektif kemiskinan, Pengangguran dan Impor di Indonesia.

"Melalui berbagai pemikiran dan gagasannya dalam bidang ekonomi, Prof Sessu menjabarkan bagaimana perkembangan perekonomian di Indonesia dalam perspektif kemiskinan, Pengangguran dan tentang Impor di Indonesia," tutur Prof Gunawan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image