Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rizqi rohmatulloh

Tips Agar Lulus Seleksi ASN

Eduaksi | Tuesday, 17 Jan 2023, 14:37 WIB
Foto strategi (Sumber: unsplash.com

Perbedaan proses seleksi untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu dengan yang sekarang banyak perubahan-perubahan atau perbedaan-perbedaan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaring atau menyeleksi tenaga honorer khususnya GURU untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang dimana dahulu Pemerintah melaksanakan dengan minimal masa keja dan bahkan tesnya saat itu masih manual dengan menggunakan balpoin dan kertas serta tempat tes yang menyesuaikan dengan wilayah tempat kita mendaftar untuk menjadi seorang PNS.

Beberapa perubahan seleksi untuk menjadi seorang PNS atau seorang ASN. Pertama, dulu penjaringan ASN memperhitungkan masa kerja dari si pelamar, kemudian berubah karena dirasa tidak adil bagi guru-guru atau honorer yang baru bekerja. Mereka harus menunggu lama terlebih dahulu untuk bisa menjadi seorang PNS atau ASN. Mereka ingin mendapatkan hak yang sama karena pada fakta di lapangan pekerjaan mereka sama, tidak ada perbedaan yang mereka kerjakan antara yang baru ataupun yang lama.

Setelah peraturan atau sistem itu dilaksanakan, masih saja ada pihak yang merasa dirugikan. Saat ini sistem yang sekarang digunakan kembali memperhitungkan masa kerja dan mempertimbangkan usia si pelamar pada saat melamar untuk menjadi seorang ASN, karena ada batasan usia khususnya untuk menjadi seorang PNS dimana usia maksimal pelamar adalah 35 tahun pada saat mendaftar atau melamar menjadi seorang PNS. Sedangkan sistem yang sekarang untuk menjadi seorang ASN PPPK boleh sampai maksimal 59 tahun.

Saya ingin bercerita sedikit dan berbagi pengalaman dengan pembaca tentang proses atau perjuangan saya untuk menjadi seorang PNS. Pengalaman pertama saya mengikuti tes untuk menjadi seorang PNS terjadi pada waktu tahun 2018. Pada saat itu saya hanya coba-coba dan asal mendaftar karena baru mengajar kurang lebih 2 tahun. Tidak ada niatan dan tidak ada persiapan, karena hanya ikut-ikutan saja diajak oleh teman dekat saya.

Di percobaan pertama, karena kurangnya persiapan dan pengetahuan saya tentang tes menjadi seorng PNS, saya GAGAL karena memang tidak mengetahui apa saja tesnya dan seperti apa tes yang akan dijalani untuk menjadi seorang PNS. Saya berangkat mengikuti tes tersebut dengan tidak membawa bekal pengetahuan apapun tanpa mencari informasi apapun tentang tes tersebut.

Selanjutnya saya tidak mau lagi gagal di tes yang kedua. Berbekal pengalaman dari tes yang pertama, saya menyiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin. Mulai dari mempelajari semua hal yang ada dalam tes untuk menjadi seorang PNS, mempelajari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Saya belajar mandiri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan online yang ada di Youtube ataupun yang ada di Telegram. Saya ikuti semua dan belajar dengan bersungguh-sungguh.

Akhirnya di tahun 2019, saya berkesempatan kembali untuk mengikuti seleksi menjadi PNS dan di kesempatan ke dua ini saya sudah merasa jauh lebih siap dibandingkan dengan tes yang pertama. Namun apa yang terjadi?. Di seleksi yang kedua ini saya juga gagal, karena salah memilih strategi. Saya memilih sekolah yang jauh dengan harapan tidak banyak yang memilih sekolah itu, nilai saya sebenarnya cukup tinggi, yaitu 325. Bahkan jika dibandingkan dengan teman saya yang lain yang hanya mendapat nilai 295, namun memilih sekolah yang tepat hingga dia lulus.

Kesempatan kedua pun berlalu begitu saja karena salah memilih strategi, yang saya kira tidak banyak yang akan memilih sekolah itu ternyata justru sebaliknya dan nilainya juga terbilang cukup tinggi. Setelah gagal di percobaan kedua, saya sadar bahwa modal belajar saja tidak cukup. Saya harus bisa membaca atau melihat kesempatan dengan peluang yang paling besar agar bisa lulus untuk menjai seorang PNS.

Setelah itu tidak ada lagi seleksi untuk menjadi seorang PNS, hingga akhirnya di tahun 2021 Pemerintah kembali mengadakan seleksi dengan format dan peratuan yang berbeda yang saat ini masih digunakan yaitu seleksi untuk menjadi ASN PPPK. Dengan format baru dan peraturan baru, ada beberapa yang menguntungkan dan beberapa merugikan. Seperti keuntungan untuk guru yang mengajar di sekolah induk atau sekolah yang peserta tempati. Meskipun pada hasil seleksi bukan nilai tertinggi, namun nilainya masih masuk dalam nilai minimum, maka dia yang akan lulus.

Saya menjadi korban dengan aturan ini, karena nilai saya tinggi dan memenuhi nilai ambang batas, namun karena guru yang mengajar di sana tidak lulus atau guru induknya mendapat nilai yang rendah bahkan jauh di bawah saya, saya tetap tidak bisa lulus di tahap pertama, karena aturan dari seleksi yang dilaksanakan bahwa tahap pertama diprioritaskan untuk Guru induk atau Guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Hingga akhirnya di tahap kedua ketika induk tidak menjadi prioritas, kembali saya mencoba dan tetap memilih sekolah yang sama dan berdoa semoga dengan peraturan induk tidak lagi menjadi prioritas, saya bisa mendapatkan formasi dan lulus. Akhirnya alhamdulillah di tahap kedua setelah tidak adanya prioritas untuk guru induk, saya pun lulus dan mendapatkan formasi tersebut. Sehingga sekarang sudah menjadi ASN PPPK.

Sedikit tips dari saya untuk pembaca agar lulus seleksi ASN, yang pertama jangan pantang menyerah tentunya. Jika teman-teman gagal di percobaan pertama maka cobalah kembali jika masih ada kesempatan. Tips yang kedua siapkan semuanya, belajar tentang materi-materinya ikuti pelatihan-pelatihan yang ada agar kita lebih terbiasa menghadapi soal-soal tersebut. Tips yang ketiga jangan lupa berdoa minta yang terbaik kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image