Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nabilla rendra

Jual Beli Uang dalam Islam?

Agama | Friday, 13 Jan 2023, 12:45 WIB

AKAD JUAL BELI UANG DALAM ISLAM

source : wikipedia

Menurut kitab fiqih Wa Adillatuhu yang ditulis oleh Wahbah Az-Zuhaili, jual beli uang disebut juga Sharf. Secara Bahasa sharf artinya tambahan. Sharf merupakan jual beli secara tunai baik barang sejenis maupun tidak. Misalnya, emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Transaksi sharf ini diperbolehkan dalam Islam, karena Rasulullah SAW memperbolehkan jual beli komoditas satu sama lainnya ketika jenisnya sama dan ada kesamaan ukuran, atau boleh pula jenisnya berbeda walaupun ada ketidaksamaan ukuran tetapi dengan syarat harus diserahterimakan dari tangan-tangan atau kontan.

Syarat jual beli uang

Contohnya dalam kehidupan berekonomi adalah valuta asing atau menukarkan mata uang sesuai kursnya. Lalu apa saja syaratnya apabila melakukan jual beli uang? Berdasarkan kitab fiqih Wa Adillatuhu ada beberapa poin yang menjadi syarat jual beli uang dalam Islam, berikut adalah syarat-syaratnya:

Pertama, serah terima antara kedua pihak sebelum berpisah. Artinya perpindahan uang ini harus ketika kedua pihak bertemu dan sebelum mereka berpisah. Misalkan, kita sedang berada di suatu tempat kemudian kita berjalan pulang bersama-sama kita masih bisa melakukan akad sharf. Apabila kita berjalan berlawanan arah artinya kita berpisah dan tidak bisa melakukan akad sharf.

Kedua, kesamaan ukuran. Dalam kasus jual beli uang artinya besaran uang harus sama tidak masalah jika berbeda jumlah lembar uangnya, selama jumlah atau nilai tukar uangnya sama. Contohnya, A memiliki dua lembar 1000 yen sedangkan B memiliki empat lempar 50K IDR rupiah. Dua lembar 1000 yen memiliki nilai tukar setara 200K IDR dan empat lembar 50K IDR sama dengan 200K IDR, artinya dua lembar 1000 yen dan empat lembar 50K IDR keduanya memiliki nilai yang sama yaitu sebesar 200K IDR. Hal demikian diperbolehkan.

Seandainya terdapat mata uang-mata uang seperti Yen, Peso, Ringgit dan Rupee, sesuai harga tukarnya dapat bertingkat-tingkat. Seandainya mata uang Yen ditukar dengan harga yang lebih besar ataupun lebih sedikit dibandingkan mata uang yang lainnya maka diperbolehkan dengan syarat pembeli menerima barang secara langsung di tempat transaksi.

Ketiga, bebas dari Khiyar syarat. Dalam akad sharf harus dilakukan serah terima sedangkan khiyar syarat justru menghalangi hak kepemilikan ini. Maksudnya akad sharf adalah mutlak, sehingga jika ada syarat khiyar maka tidak boleh.

Keempat, akad dilakukan secara kontan. Artinya transaksi jual beli ini harus lunas dan tidak boleh penangguhan waktu sehingga menimbulkan hutang-piutang didalam akad ini. Bagaimana jika terjadi penangguhan waktu dalam transaksi? Maka akad sharf menjadi batal. Karena sesuai syarat pertama bahwa akad sharf harus selesai ketika kedua belah pihak bertemu dan sebelum berpisah.

Dari poin keempat mungkin akan muncul pertanyaan, bagaimana jika transfer? Sekarang ini transfer antar negara menjadi hal yang umum bahkan penting. Lalu bagaimana jika jual beli uang dilakukan secara transfer sesuai dengan teknologi yang berjalan pada saat ini? Transfer mata uang tidak dilakukan dengan serah terima dan akad, serta terdapat penangguhan waktu maka transfer mata uang hukumnya haram. Bagaimana jika jumlah yang ditransfer sesuai dan tidak ditambahkan, apakah tetap haram? Ada tambahan ataupun tidak tetap haram karena termasuk riba nasiah.

Keuntungan dari akad sharf ini adalah ketika kita membeli barang yang dijual dengan harga Dollar, kita tetap bisa membayarnya dengan Rupiah dengan syarat nilai tukarnya sama. Contoh, membeli mobil seharga 90K Dollar maka kita dapat membayarnya dengan Rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku misalnya saat membeli mobil nilai tukar Rupiahnya setara 1,4M Rupiah.

Maka dari itu jual beli uang dalam Islam harus lah secara langsung dan tunai. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pihak bank ataupun pihak money changer dimana tidak ada penangguhan waktu dan tidak riba. Disarankan kepada seluruh umat muslim untuk hanya melakukan jual beli uang di bank atau money changer sesuai dengan peraturan syariah yang berlaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image