Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kunci Sukses

MODERASI MENYEMAI TAFSIR SESAT ATAS NASH

Agama | Tuesday, 14 Dec 2021, 22:34 WIB

Oleh Indah Kartika Sari (Freelance Writer)

Islam adalah agama yang dijamin kesempurnaannya berdasarkan firman Allah SWT :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah [05] 3).

Terkait tafsir dari kata “al-yawma akmaltu lakum dinakum”, Ibn Jarir di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna dari “dinakum” adalah ajaran Islam itu sendiri. Sehingga maksud dari “akmaltu” adalah semua ajaran Islam tentang hukum, perintah, larangan, halal, haram dan segala tuntunan yang dibutuhkan manusia, semuanya telah diturunkan pada hari itu yaitu Hari Arafah, saat haji terakhir Nabi Muhammad.

Hari ini, kesempurnaan Islam yang berada dalam jaminan Allah, telah diutak-atik oleh segelintir manusia atas dorongan hawa nafsunya. Di bawah jubah moderasi beragama, negeri muslim dituntun mengkritisi ajaran agamanya sendiri bahkan menafsirkan ayat-ayat berkaitan ibadah sesuai perpekstif moderasi yang mengatasnamakan kemaslahatan manusia.

Sebagaimana yang kita ketahui, kasus kekerasan seksual kerap dan banyak menimpa perempuan. Tentu keluasan dan kesempurnaan Islam pasti akan mampu menyelesaikan problem ini secara komprehensif.

Namun berbeda dengan para pengusung moderasi beragama. Mereka memandang bahwa persoalan kekerasan seksual merupakan persoalan marginalitas kaum perempuan oleh laki-laki yaitu ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi. Oleh karena itu agar perempuan tidak menjadi korban kekerasan seksual, perempuan harus kuat dan mandiri agar laki-laki menjadi segan dan menaruh hormat kepadanya.

Terhadap para perempuan korban kekerasan seksual, mereka menafsirkan secara serampangan 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat. Mereka beranggapan bahwa perempuan korban kekerasan termasuk riqob yaitu orang-orang yang teraniaya sehingga berhak menerima zakat. Bahkan untuk mengkampanyekannya mereka menerbitkan sebuah buku yang berjudul "Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan".

Padahal perkara ibadah seperti sholat, puasa, zakat dan haji merupakan ranah tauqifiy atau perkara yang harus diambil apa adanya sesuai yang tercantum dalam nash tanpa dikaitkan dengan illat bahkan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh ketundukan.

Namun demi sebuah tujuan memoderasikan agama, mereka menempuh jalan pintas menafsirkan ayat tersebut sesuai perspektif akal manusia yang memisahkan agama dari kehidupan (sekulerisme).

Tentu saja penafsiran seperti ini sangat berbahaya. Sebab akan menghantarkan pada perubahan hukum syara. Para pengusung moderasi sering kali melakukan penafsiran terhadap Al-Qur’an sesuai keinginan mereka. Sadar atau tidak, mereka menjadikan peraturan dan hukum-hukum produk Barat sebagai pijakan. Padahal, peraturan dan hukum produk Barat berlandaskan pada sekularisme, yaitu peraturan dan hukum yang memisahkan agama dari kehidupan.

Dengan demikian, dalam menafsirkan Al-Qur’an, harus mengacu kepada dua sumber dalil kaum muslimin yaitu Al-Qur’an dan Hadis, bukan menjadikan akal atau pendapatnya sebagai acuan, apalagi hawa nafsunya.

Terdapat ancaman keras bagi orang-orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat/akalnya atau tidak disertai ilmu. Dari Ibn Abbas, Rasulullah saw. bersabda,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Dari Ibn Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa berbicara tentang Al-Qur’an tanpa disertai ilmu, maka hendaklah bersiap-siap mengambil tempat duduknya dari api neraka.’ Abu Musa berkata ini hadis hasan sahih. (HR Turmudzi dari Ibn Abbas, hadis no. 2874 dan HR Ahmad hadis no 1965.)

Naudzu billahi min zalik..

https://suaramuhammadiyah.id/2021/11/08/korban-kekerasan-seksual-sebagai-riqab-yang-berhak-menerima-zakat/

https://www.republika.co.id/berita/r28xfp23530594323000/korban-kekerasan-seksual-sebagai-riqab-berhak-terima-zakat

https://www.muslimahnews.com/2021/11/01/tafsir-maqashidi-layakkah-dijadikan-acuan/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image