Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gili Argenti

Netralitas ASN dalam Pemilu

Politik | Thursday, 12 Jan 2023, 09:01 WIB

Netralitas ASN Dalam Pemilu

Penulis

Gili Argenti, Dosen FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).

Pemilu merupakan salah satu karakteriastik dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah. Pemilu di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu serentak lokal memilih kepada daerah dari Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Pelaksanaan pemilu serentak nasional serta serentak lokal direncanakan dilaksanankan pada tahun 2024 jangka waktu satu tahun lagi, artinya memasuki awal tahun 2023, Indonesia sudah memasuki tahun politik.

Fungsi pemilu sendiri dalam sistem demokrasi diantaranya, yaitu : Pertama, menjamin setiap warga negara dalam melaksanakan hak politiknya baik memilih atau dipilih. Ruang partipasi politik dibuka lebar, dengan memberikan kesempatan semua warga negara, tanpa kecuali untuk memilih pemimpin atau menjadi pemimpin. Kedua, sarana pendidikan politik bagi warga negara, kontestasi elektoral diharapkan para pemilih semakin kritis dalam menentukan pilihan, terdapat debat kandidat ketika penyampaian visi, misi, dan program politik. Dengan adanya debat kandidat, pemilih bisa mengkritisi semua program politik ditawarkan partai politik atau kandidat dalam kontestasi nasional atau lokal, sehingga membentuk karakteristik pemilih rasional dan mandiri. Ketiga, sarana perubahan politik secara damai, artinya pemilu menjadi alat masyarakat dalam memberikan reward and punishment kepada elit berkuasa, maksudnya menghukum mereka dinilai tidak menjalankan amanah dengan baik, tidak memilih kembali di pemilu berikutnya, atau memilih kembali elit di nilai berhasil dalam menjalankan tugas berintegritas.

Sumber : https://pixabay.com/illustrations/ballot-box-vote-voting-election-4751566/

Ketiga fungsi pemilu tersebut menjadi fondasi sistem demokrasi dalam menjamin terjadinya sirkulasi elit kekuasaan secara berkala di sebuah negara modern. Di Indonesia penyelenggaraan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, bedanya pada Pemilu 2024 nanti, pemilu nasional serentak dengan pemilukada serentak dijadwalkan di tahun yang sama, selang beberapa bulan saja.

Menurut Aristoteles, filsuf Yunani Kuno hidup lima abad sebelum masehi, menjelaskan politik merupakan cara mencapai kehidupan lebih baik, artinya ketika manusia berpolitik sesungguhnya sedang memperjuangkan bentuk kehidupan masyarakat adil, setara, dan sejahtera (Budiardjo, 2007).

Merujuk pendapat muridnya Plato itu tentunya tidak ada salah bagi warga negara aktif dalam kegiatan politik, justru harus mendapat apresiasi, aktifitas warga negara itu bagian dari bentuk partisipasi politik dilindungi konstitusi.

Pertanyaan kemudian bagaimana dengan ASN? bukankah mereka bagian dari warga negara?

Aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 terdiri dari (1) Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan (2) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintahan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintah, memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sedangkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS atau PPPK berdasarkan peraturan pemerintah dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang mendukung salah satu pasangan dalam Pilpres atau Pilkada. Pelarangan itu memiliki tujuan menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta menjamin pelayanan adil dan setara bagi semua kelompok atau komponen di masyarakat tidak membeda-bedakan afiliansi politiknya.

Maka menjadi keniscayaan bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap kontestasi politik, tidak boleh menunjukan simpati atau keberpihakan di ruang publik, tentunya hak politik mereka sebagai warga negara tetap mendapatkan perlindungan konstitusi, hanya partisipasi politik mereka bersifat pasif.

Meskipun amanat konstitusi mengamanatkan ASN menjaga netralitas politik, praktek dilapangan menunjukan terjadi beberapa bentuk pelanggaran, terutama pada Pilkada dibeberapa daerah, menurut data dari Badan Pengawas Pemilu Tahun 2020, diantara bentuk pelanggaran itu diantaranya.

Pertama, memberikan dukungan melalui kanal media sosial, memposting ulang serta membagikan konten kampanye, motivasi pelanggaran dipengaruhi kandidat turut berkontestasi politik memiliki kedekatan atau bagian dari keluarga ASN. Kedua, memberikan sumbangan antribut kampanye atau logistik politik secara sembunyi-sembunyi, tujuan dari tindakan itu mendapatkan imbalan promosi jabatan ketika kandidat didukung memenangkan kompetisi elektoral. Ketiga, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu kandidat, biasanya disertai ancaman mutasi ke instansi lain.

Sumber Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ketika Pilkada 2020 mencatat terdapat 604 kasus pelanggaran netralitas ASN, serta telah direkomendasikan mendapatkan sanksi. Tentunya data itu sebagaian dari kasus berhasil dilaporakan, terdapat indikasi bentuk pelanggaran lain dari netralitas ASN.

Supaya pelanggaran ASN tidak berulang di Pemilu 2024, setidaknya terdapat beberapa hal perlu dilakukan. Memperkuat peran civil society dalam melakukan pengawasan agar ASN betul-betul menjaga netralitas politiknya, disertai membuat sistem pengaduan digital mudah diakses publik, dengan menu melampirkan bukti digital secara valid. Berikutnya selalu melakukan edukasi kepada ASN setiap saat, pentingnya menjaga independensi politik sebagai insan pelayanan publik masyarakat secara luas. Terakhir, memberikan sanksi berat bagi partai politik atau kandidat menggunakan ASN untuk kepentingan politik mereka.

Dengan adanya pengawasan ketat, sanksi berat, dan eduksi kepada ASN diharapkan kasus-kasus ketidaknetralan ASN dalam pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal dapat diminimalisir di tahun 2024 nanti. Semoga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image