Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Muhammadiyah Bandung

Inilah 7 Praktek Islam Berkemajuan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad

Info Terkini | Saturday, 24 Dec 2022, 11:08 WIB
Ketua Pimpian Pusat Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Pembina Harian UM Bandung Prof Dr H Dadang Kahmad MSi (Dok Promosi & PMB UM Bandung)

Bandung – Ketua Pimpian Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Dadang Kahmad MSi menyampaikan bahwa ada 7 praktek nyata Islam berkemajuan yang harus diinternalisasi oleh warga Muhammadiyah saat ini.

Pertama, tauhid murni yang tidak bercampur dengan kegiatan yang bersifat takhayul, bidah, dan churafat (TBC). Tauhid yang hanya kepada Allah SWT.

“Oleh karena itu, jangan sampai di Muhammadiyah itu ada keyakinan-keyakinan lain,” tutur Dadang dalam pengajian pimpinan, dosen, dan tendik UM Bandung di Auditorium KH Ahmad Dahlan pada Jumat 23 Desember 2022.

Kedua, berpegang teguh kepada Al-Quran dan As-Sunnah kemudian mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Memahami isi Al-Quran dan As-Sunnah kata Dadang jangan sampai berhenti hanya di kepala saja.

Oleh karena itu, Dadang berharap di UM Bandung ke depan ada pengajian yang mengupas ayat per ayat untuk kemudian dipaktekkan secara nyata dalam kehidupan.

“Orang Muhammadiyah itu tidak harus banyak-banyak dalam memahami ayat Al-Quran, sedikit juga tidak apa-apa karena yang paling penting bisa dipraktekkan,” tegas tokoh Muhammadiyah yang juga menjabat sebagai Ketua BPH UM Bandung ini.

Dalam hal tafsir ayat Al-Quran juga, kata Dadang, Muhammadiyah tidak selalu bergantung kepada kitab tafsir karya ulama dari luar. Pasalnya, dalam bab muamalah, kata Dadang, bisa Muhammadiyah menyesuaikan dengan kondisi dan situasi lokal.

“Di Muhammadiyah itu sudah ada Tafsir At-Tanwir yang insyaallah akan terus kita kembangkan. Tafsir ini patut kita baca. Isinya sangat kontekstual Indonesia,” ungkap Dadang.

Ketiga, menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Keempat, amal saleh yang fungsional dan solutif. Dadang menjelaskan bahwa bagi Muhammadiyah, hal yang disebut amal atau amalan itu bukan melulu soal bacaan zikir, melainkan memberikan makan orang miskin, menyantuni anak yatim, membuat amal usaha rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan sebagainya.

“Itulah yang disebut dengan amal saleh. Oleh karena itu, orang-orang Muhammadiyah itu dermawan. Kalau ada orang Muhammadiyah pelit, itu bukan orang Muhammadiyah,” tutur Dadang yang disambut tawa peserta pengajian.

Kelima, berorientasi masa kini dan masa depan. Orang Muhammadiyah kata Dadang tidak berorientasi atau selalu mengenang masa lalu. Kalau orang tua kebanyakan orientasi ke masa lalu, tetapi anak-anak muda harus berorientasi dan berpikir ke masa lalu.

“Harus ada target-target masa depan. Misalnya Anda tahun 2030 itu harus jadi apa, sekarang belum doktor, nah harus segera jadi doktor, saya belum profesor, harus cepat jadi profesor. Jadi, jangan membiarkan waktu lalu berlalu begitu saja,” ucap Dadang.

Keenam, adaptif dengan modernisasi. Terbuka dalam berpikir dan adaptif dengan perkembangan zaman. Dadang lantas mencontohkan bagaimana para pengurus Muhammadiyah di masa lalu yang berpakaian rapi dengan memakai jas.

“Waktu zaman itu jas itu diharamkan, tetapi Muhammadiyah tetap memakai jas dan dasi. Kita ini adaptif dengan perubahan dan modernisme,” kata Dadang.

Ketujuh, mendirikan organisasi untuk berdakwah. Ini dilakukan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 dengan mendirikan Muhammadiyah untuk berdakwah yang hingga sekarang ormas Islam terbesar di Indonesia ini masih eksis.

Tambahan informasi, pengajian rutin ini mengangkat tema “Tanggung Jawab UM Bandung Pasca Muktamar 48”. Hadir dalam acara yakni Rektor UM Bandung, para wakil rektor, dekan, kaprodi, kepala bagian, tendik, dan dosen.***(FA)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image