Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raihan Alwi

KRL Pra dan Pascapandemi : Mulai dari Protokol sampai Penumpukan Penumpang

Kabar | Tuesday, 20 Dec 2022, 23:07 WIB
Penumpukan penumpang di Stasiun Transit Tanah Abang (dokumentasi pribadi)

KRL Commuter Line adalah sistem transportasi angkutan cepat komuter berbasis Kereta Rel Listrik (KRL) yang dioperasikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia, Anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). KRL telah beroperasi di wilayah Jakarta sejak tahun 1925, hingga kini melayani rute komuter di wilayah Jabodetabek dan wilayah Yogyakarta–Solo.

Layanan ini dahulu dioperasikan dengan nama KRL Jabotabek sejak era 1970-an hingga pemekaran Kota Depok pada 1999 dengan nama alternatif KRL Jabodetabek. Divisi Jabotabek menjadi operator KRL pada masa itu. Pada 2008, layanan KRL dioperasikan oleh perusahaan baru bernama PT KAI Commuter Jabodetabek yang sejak 2017 berubah menjadi Kereta Commuter Indonesia (sekarang menjadi PT KAI Commuter).

KRL menjadi moda transportasi paling favorit di antara moda lainnya karena memiliki sejumlah kelebihan, seperti murah, nyaman, cepat, dan memiliki banyak akses dan rute. Riset KRL Sebagai Transportasi Favorit terbukti dengan jumlah penumpang tahunan pada 2017 hingga 2019, rata-rata sebanyak 300 juta orang. Namun, setelah adanya pandemi COVID-19, KRL Jabodetabek menjadi salah satu moda transportasi yang paling terdampak, adanya mobilitas masyarakat yang dibatasi akibat diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat penurunan jumlah penumpang seiring berjalannya pandemi COVID-19.

Perubahan aturan tersebut terjadi disebabkan adanya pembatasan kapasitas maksimal, perubahan jam operasional, penambahan wastafel dalam peron, penyekatan jalur penumpang oleh petugas, aturan memakai wajib masker, tes suhu sebelum masuk gerbang, dan masih banyak lagi. Tentu saja, aturan-aturan ini bertujuan untuk mencegah penularan antar penumpang dalam layanan KRL dan menjamin penumpang agar terhindar dari COVID-19. Aturan-aturan ini bersifat dinamis, yang artinya selalu menyesuaikan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pada awal tahun 2022, setelah dicabutnya peraturan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat, perusahaan di seluruh indonesia mulai mengembalikan aturan kerja seperti sebelum pandemi, yakni Work From Office (WFO). Ini membuat ekosistem Penumpang KRL Commuter Line juga ikut kembali seperti semula.

Sebagai karyawati yang bekerja di Dukuh Atas Sudirman, Jakarta, Sandra Azzahra (20), sangat mengandalkan moda transportasi KRL Commuter Line untuk berangkat dari rumahnya di Kota Bekasi.

Sejak sebelum pandemi, hampir setiap hari ia menggunakan KRL untuk berangkat ke tempat kerja, meski acapkali juga mengendarai sepeda motor. Namun jarak Jakarta-Bekasi yang sangat jauh dan dengan keberadaan beberapa titik penyekatan, membuat KRL akhirnya jadi moda transportasinya yang paling utama. “Tetapi setelah adanya PPKM Darurat jadi sering ada penyekatan. Akhirnya sampai sekarang lebih sering pakai KRL,” ujarnya saat diwawancara di Stasiun Sudirman pada Senin (19/12).

Berjaga-jaga agar tidak ditolak masuk ke Stasiun Bekasi, Sandra pun sempat meminta dibuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bercap resmi dari kantornya juga mencetak Sertifikat Vaksinasi COVID-19. Sandra mengaku tak keberatan dengan prosedur keluar masuk Kota Jakarta tersebut.

"Dulu pernah, Gantinya sekarang pakai Sertifikat Vaksin, tapi sekarang sudah tidak ditanyakan lagi, sudah dilonggarkan, tidak perlu lagi pakai STRP. Dengan KRL yang tetap beroperasi selama masa pandemi saja, sudah sangat membantu karyawan seperti saya," tambahnya.

Sandra mengapreasiasi layanan PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) yang tetap memberikan layanan dengan baik kepada para penumpang KRL meskipun dengan memberlakukan aturan dan protokol yang cukup ketat. Selain itu, petugas KRL di stasiun juga tampak selalu sigap dan tidak pernah bosan mengingatkan penumpang untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Sejak menurunnya Kasus Terjangkit COVID-19, KRL Commuter Line juga menghapus Protokol Social Distancing yang mengakibatkan penumpukan penumpang. Walaupun Protokol Memakai Masker masih terus diterapkan, desakan penumpang di dalam kereta tetap terjadi.

Manager Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Commuter, Dharmawan (55) mengatakan, Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini berimbas pada Perjalanan KRL Jabodetabek. Meskipun begitu, pandemi tidak menghalangi para penumpang untuk bekerja Work From Office (WFO) yang sudah mulai diterapkan. Akibatnya, penumpukan penumpang di stasiun transit seperti Stasiun Transit Manggarai tidak dapat dihindari.

“Pandemi COVID-19 membuat seluruh rute perjalanan KRL menjadi berubah selama 2 tahun terakhir, terutama rute Jabodetabek. Karena kasus COVID-19 yang menunjukkan penurunan awal tahun lalu dari Kemenkes juga Pemekaran dan Pembangunan Stasiun Transit Manggarai, kami otomatis melakukan penyesuaian dengan keputusan yang berlaku dari pemerintah dan KAI Commuter pusat,” Ujar Dharmawan saat diwawancara di Stasiun Transit Manggarai pada Senin (19/12).

“Yang jadi masalah ya itu. Waktu Kebijakan Protokol Social Distancing dicabut atau dalam artian direnggangkan, penumpukan dan kepadatan penumpang di peron stasiun atau bahkan di dalam KRL itu sendiri, tidak bisa dihindari lagi. Seperti di Stasiun Transit Tanah Abang atau di Stasiun Transit Manggarai, Ini sama seperti sebelum pandemi terjadi,” tambahnya.

Dharmawan menambahkan, untuk menghadapi penumpukan penumpang yang terjadi di sepanjang rute KRL Jabodetabek, PT KAI Commuter Line menambah rute perjalanan dan kapasitas rangkaian agar kepadatan penumpang dapat teratasi.

“KAI Commuter Line Jabodetabek tetap mengoperasikan 1.054 perjalanan per hari dengan 94 rangkaian KRL dan mempersiapkan tiga perjalanan KRL Feeder rute Manggarai-Angke-Kampung Bandan untuk mengantisipasi kepadatan di jam sibuk,” pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image