Sah Kok di Mata Hukum
Info Terkini | 2022-12-18 18:59:18Tenang-tenang jangan khawatir. Ya tenang aja soal pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai letnan kolonel tituler. Pengangkatan itu sebenarnya apa yang dipersoalkan? Toh di mata hukum sah.
Lalu apa? Ya kita berpikir positif aja lah. Pemberian pangkat itu TNI yang diberikan langsung oleh Pak Menteri Pertahanan (Menhan) ke Deddy Corbuzier sudah dipikirkan matang-matang dan memang berhak sesuai katagori yang berlaku.
Nah, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai letnan kolonel tituler memang sah di mata hukum. Menyoal urgensi, ia berkata, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang lebih mengetahuinya.
"Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pasti sudah diperoleh karena Pak Prabowo ini pasti sudah ikut aturannya," kata Mahfud Md dalam pemaparan catatan akhir Kemenkopolhukam pada Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Mahfud pengangkatan letkol tituler tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Lalu apa yang mau diributkan? Hehe.. plis. Pemilihan Deddy Corbuzier dianggap sebagai sosok yang berpengaruh di masyarakat. Pak Mahfud menjelaskan, sosok Deddy Corbuzier dipilih sebab dianggap sebagai sosok yang berpengaruh di masyarakat.
Karena itulah, kata dia, Deddy akan dijadikan sebagai model percontohan bagi pasukan komponen cadangan atau komcad. "Mungkin Deddy ini bisa jadi orang yang mendorong komcad lebih bagus lagi."
Pada 13 Desember 2022, Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat letkol tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Pengangkatan jabatan tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI saat itu, Andika Perkasa
Pengangkatan Deddy Corbuzier tersebut banyak menuai pro dan kontra dari publik. Bahkan, pengangkatan jabatan tersebut sempat dijadikan pembahasan di Komisi I DPR. Ketua Komisi I, Meutya Hafid, sempat meminta penjelasan dari Kementerian Pertahanan.
"Perlu dijelaskan agar mengetahui secara pasti tugas Deddy Corbuzier selama menjalani jabatan tersebut," kata Meutya.
Sumber : Tempo.co
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.