Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhevy Hakim

Keadilan untuk Semua, Benarkah akan Terwujud dengan HAM?

Info Terkini | Friday, 16 Dec 2022, 16:06 WIB

Keadilan untuk Semua, Benarkah akan Terwujud dengan HAM?

Oleh: Dhevy Hakim

Hari Hak Asasi Manusia sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini tema yang diangkat oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI yakni “Pemajuan hak asasi manusia untuk setiap orang”. Tema ini sejalan dengan tema yang ditetapkan PBB, yakni “Dignity, Freedom, and Justice for All” yang artinya “Martabat, Kebebasan, dan Keadilan untuk Semua”.

Tema tersebut diambil karena PBB menilai bahwa martabat dan persamaan hak telah tergerus oleh berbagai tantangan, mulai dari pandemi, konflik, perubahan iklim, dan sebagainya. Tersebab alasan itulah PBB sekaligus menetapkan peringatan Hari HAM tahun ini sebagai penanda awal proyek kampanye masif mengenai HAM yang akan berlangsung hingga hari peringatan Hari HAM pada 2023 mendatang.

Namun benarkah martabat dan persamaan hak atau keadilan untuk semua orang akan terwujud dengan memahamkan HAM itu sendiri?

Hak Asasi Manusia atau HAM jamak dipahami sebagai hak mendasar yang melekat pada manusia sehingga seseorang berhak memperolehnya. Sayangnya hak asasi manusia yang dituntut saat ini mengarah kepada hak tanpa batas yang mesti didapatkan tanpa melihat lagi benar salahnya. HAM pun menjadi alat legitimasi kemaksiatan dan alat pukul kepentingan politik tertentu.

Sebagai contoh hak yang dituntut dari kaum pelangi atau pelaku L68T. Salah satunya terkonfirmasi dari propaganda WHO yang pada peringatan Hari HAM tahun ini mengangkat narasi “L687Q, #EndViolence, Everyone has The Right to Live Free from violence and discrimination“. Atas dasar kebebasan dan kesetaraan inilah seolah-olah mereka memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaanya baik dalam lembaga pernikahan, status sosial maupun dunia kerja. Padahal jelas aktivitas mereka itu tidak bisa dibenarkan terlebih dari sisi pandangan agama.

Contoh lain yakni atas dalih HAM guna menciptakan perdamaian dunia dan menjaga keamanan dari tindak terorisme, Amerika Serikat dengan mudah melakukan penyerangan. Padahal hingga kini tuduhan teroris itu tidaklah jelas. Warga sipil menjadi korban setiap saat. Lantas dimana yang dimaksud keadilan untuk semua?

Ya, sejatinya harapan keadilan untuk semua tidak akan terwujud jika mengandalkan dalih HAM saja. Sebab, HAM sendiri terlahir dari ide sekuler yang notabene menghasilkan buah pikiran kebebasan. Kebebasan beragama, kebebasan bertingkah laku, kebebasan berpendapat dan kebebasan dalam hal kepemilikan menjadi hak seseorang tanpa boleh dibatasi oleh siapapun.

Walhasil, dalih HAM ini akan selalu berbenturan dengan hak orang lain terlebih orang-orang yang memegang prinsip Islam kaffah. Umat Islam tidak akan mungkin mendapatkan keadilan selama memakai ide ini. Justru ide HAM keberadaanya sebagai alat untuk melemahkan kaum muslimin.

Keadilan akan terwujud hanya jika berada dalam sistem Islam. Hak dasar manusia sebagaimana yang Allah lekatkan sejak manusia lahir dan sesuai dengan tujuan penciptaannya sebagai hamba Allah sekaligus sebagai kholifah yang ada di muka bumi ini akan sejalan dengan optimal.

Negara dalam sistem Islam memiliki fungsi sekaligus wajib hukumnya memberikan penjagaan terhadap nyawa, nasab (keturunan), harta (kepemilikan), akal dan agama. Inilah hak yang sifatnya esensial dalam kehidupan. Dengan begitu hak setiap orang sangat jelas, dengan syariat Islam pula hak setiap warga negara akan mendapatkan jaminan keadilan baik muslim maupun ahlul dhimmah.

Secara empiris, hal ini sudah terbukti saat Islam memimpin dunia selama 13 abad lamanya. Oleh karenanya umat Islam harus yakin dan bahu membahu untuk segera mewujudkan kembali tatanan Islam yang diridhoi oleh Allah subhanallahu wata’alla.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image