Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahrotun dilla

Peran Financial Technology dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Wednesday, 14 Dec 2022, 14:04 WIB

Pertumbuhan Financial Technology telah berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan pertumbuhan generasi millenial yang telah beranjak dewasa, sehingga dinilai menjadi pasar yangamat potensial.

Fintech mengubah hidup kita menjadi lebih baik melalui aplikasi teknologi tanpa henti di industri keuangan. Kehidupan sehari-hari manusia, dan bahkan bukan manusia, kini terikat pada aplikasi teknologi di mana robot telah mengambil alih peran penasihat keuangan. Sementara regulator dan pembuat undang-undang mencoba untuk mengejar perkembangan pesat dalam teknologi keuangan, tampaknya laju perkembangan yang cepat di sektor fintech melampaui kerangka peraturan. Situasi yang tidak pasti ini lebih rumit dalam industri khusus seperti industry jasa keuangan Islam, yang memiliki filter berbasis agama tambahan dalam proses pengembangan produknya. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan perlunya kepemimpinan pemikiran dalam kaitannya dengan subjek yang unik dan penting ini untuk memandu pembuat kebijakan, regulator, dan praktisi tentang dinamika fintech dalam keuangan Islam, dan memberikan pemahaman yang baik tentang Syariah dan parameter hukum dan peraturan untuk solusi fintech.

Dalam perekonomian syariah ada juga namanya fintech syariah. Fintech syariah merupakan layanan atau produk keuangan yang menggunakan teknologi dengan basis skema syariah (Rusydiana, 2018). Penggunaan fintech syariah memudahkan masyarakat mendapatkan layanan jasa keuangan syariah, investasi, dan pembiayaan syariah. Pengimplementasian prinsip ekonomi islam pada fintech syariah mampu memberikan kebermanfaatan bagi pihak-pihak yang saling bertransaksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image