Tidak Asal-asalan dan Mudah, Pemberian Pangkat Melalui Proses
Info Terkini | 2022-12-12 20:25:51Jagat media sosial ramai soal presenter Deddy Corbuzier dapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Pangkat itu diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Sah saja, pemberian pangkat ke presenter itu sudah tepat berdasarkan penilaian dari lembaga yang mengeluarkan. Meski pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat menuai sorotan publik.
Masalah ? tidak juga tapi kalau ada yang nyinyir abaikan saja, biasa lah. Perlu digaris bawahi, pemberian itu pasti ada penilaian dari lembaga ini.
Pemberian pangkat itu pasti tidak ada berikan dan bukan kesanya murah. Lah ini pangkat bung. Negara tidak asal memberikan penghargaan bagi warga negara yang memberikan pemikiranya dan lainya untuk negara ini.
Jadi Pak Menhan berikan pangkat ke presenter kondang itu sudah dipertimbangkan secara matang.
Sudah jelas kok yang dijelaskan Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan, pertimbangan pemberian pangkat tituler karena Deddy mempunyai kemampun khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy ini akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, termasuk sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,"
Jadi tenang-tenang, gak usah khawatir. Pemberian pangkat itu memang tidak mudah, namun ini sudah jelas bahwa hasil penilaian Deddy mampu dan berhak.
Sumber : Kumparan.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.