Mengenal Pola Pendistribusian Zakat
Filantropi | 2022-12-09 14:11:18Syekh Yusuf al-Qardhawi (1997) seorang ulama besar dunia dan cendekiawan muslim, dalam bukunya yang fenomenal Fiqh Zakat, berpendapat bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat di mana kepemilikan dan keuntungannya dapat diperuntukkan bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa.
Pendistribusian zakat yang bersifat produktif juga harus dibarengi dengan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Di sinilah letak pentingnya keberadaan BAZNAS atau LAZ melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, termasuk juga memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas mental dan spiritual keagamaan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha serta dalam pergaulan hidup bersama.
Pola distribusi zakat secara produktif dapat mengambil skema qardul hasan atau mudharabah. Pola qardul hasan merupakan salah satu bentuk pinjaman yang menetapkan tidak adanya tingkat pengembalian tertentu dari pokok pinjaman. Namun jika si peminjam dana tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman pokok tersebut, si peminjam tersebut tidak dapat dituntut atas ketidakmampuannya mengembalikan pinjaman, karena pada dasarnya dana tersebut adalah hak mereka.
Sementara distribusi zakat secara produktif dengan skema mudharabah berarti lembaga pengelola zakat membuat terobosan dengan bertindak sebagai investor yang menginvestasikan dana hasil pengumpulan zakat kepada mustahik sebagai peminjam dana dengan angsuran pinjaman dan tingkat pengembalian yang dibayarkan menurut kesepakatan. Hasil keuntungan dari usaha tersebut dikembangkan dan diperluas bagi mustahik yang lain sehingga terdapat pemerataan bagi usaha produktif yang menguntungkan.
Pendistribusian zakat secara produktif perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang tepat agat dapat mencapai sasaran secara tepat guna. Zainur Rahman (2011) menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah pendistribusian zakat secara produktif, yang dapat digambarkan pada skema berikut.
Bagan distribusi zakat: Distribusi zakat secara produktif – Pendataan secara akurat – Pengelompokan mustahik – Pemberian pelatihan dasar – Pemberian dana.
Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2013. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 124 hal.
https://www.ucareindonesia.org
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.