Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Avia Salsabillah

APBN 2022 Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Ekonomi Syariah | Friday, 09 Dec 2022, 06:31 WIB

APBN 2022 banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan di bidang kemenhan dan polri, Namun di bidang pendidikan dan layanan kesehatan, belanja perlindungan sosial juga masih menjadi fokus pemerintah adalah menuntaskan program pemulihan ekonomi nasional. Program perlindungan sosial ini masih menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat selama pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi ekonomi kelompok masyarakat miskin. Belanja perlindungan sosial secara reguler terdiri atas program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Pada tahun 2022 ini anggaran kementrian sosial sebesar Rp.78,25 Triliun, sebesar 0,66% dialokasikan untuk belanja pegawai, 0,36% untuk belanja barang oprasional, dan 4,18% untuk belanja non operasional atau untuk LKS,SLRT dan sebesar 0,13% untuk belanja modal. Kemudian kemensos meangarkan dana sebesar 74,08 triliun untuk belanja bansos, seperti program keluarga harapan atau PKH, Kartu sembako dan bantuan lainya.

Selain itu pemerintah juga mengeluarkan bantuan-bantuan seperti, program kartu prakerja yaitu program bantuan yang diberikan kepada orang yang masih mencari kerja,pekerja atau buruh, orang yang terkena PHK dan orang-orang yang terkena dampak covid-19, yang kedua seperti program bantuan BLT dana desa, ini merupakan program yang juga dijalankan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi covid-19.

Dengan adanya dukungan dari APBN atas pemulihan kesehatan masyarakat itu dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. APBN pada periode 2020 hingga 2022 telah mewujudkan dukungan kesehatan masyarakat. Hal ini dapat kita simpulkan bahwa APBN bisa menjadi alat konsolidasi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Disisi lain Kementrian sosial juga mengusulkan tambahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.17,4 untuk beberapa program bantuan sosial di kemensos. Penamabahan anggaran ini dilakukan untuk memenuhi jumlah penambahan anggota dan biaya penyaluran bansos.

Tambahan biaya pertama digunakan untuk bantuan program kartu keluarga harapan (PKH) senilai Rp.945 miliar, kedua untuk bantuan penanganan bencana alam sebesar Rp.350 miliar, ketiga untuk bencana sosial sebesar Rp.50 miliar, keempat untuk anak yatim dan yatim piatu sebesar Rp.200.000 per bulan , adapun tambahannya sebesar Rp. 9,65 triliun dimana di masa covid-19 karna tingginya angka kematian.

Dalam RAPBN tahun 2022, anggaran Kementerian Sosial direncanakan sebesar Rp78.256,3 miliar. Pada tahun 2022, Kementerian Sosial kembali melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis terkait dengan 4 Prioritas Nasional, yaitu

(1) PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing,

(2) PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar,

(3) PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta

(4) PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Target Prioritas Nasional tahun 2022 yang terkait dengan Major Project RPJMN 2020-2024 Integrasi Bantuan Sosial Menuju Skema Perlindungan Sosial Menyeluruh, yaitu bantuan tunai bersyarat bagi 10 juta KPM, bantuan pangan melalui program Kartu Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, Tersedianya Data Kesejahteraan Sosial yang mutakhir sebanyak 219.900.000 orang, Pengembangan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Pada tahun 2022, Kementerian Sosial akan melanjutkan kegiatan prioritas dan startegis khususnya untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandemik Covid-19 bagi masyarakat miskin dan rentan, yaitu, PKH dan Kartu Sembako.

Kementerian Sosial juga akan melanjutkan kegiatan prioritas lainnya, antara lain melalui pemberian rehabilitasi sosial dan layanan sosial kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana alam, dan pemberdayaan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image