Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Jalani Asimilasi Rumah, WBP asal Lapas Narkotika Nusakambangan Diterima Secara Daring

Info Terkini | Wednesday, 07 Dec 2022, 13:02 WIB

SEMARANG – Program pemberian asimilasi di rumah masih terus berjalan sampai dengan periode ahir Desember 2022 sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Program tersebut diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat, diantaranya adalah telah melewati1/2 dari masa pidana serta tanggal 2/3 jatuh sebelum 31 Desember 2022. Terbaru, pada Selasa (06/12/2022) Bapas Semarang menerima 1 (satu) orang klien Asimilasi di Rumah dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Diterima secara daring melalui videocall oleh petugas piket registrasi. Selain melaksanakan proses registrasi petugas juga memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien pemasyatakatan.

Untuk diketahui bahwa Bapas Semarang menerapkan kebijakan penerimaan klien Asimilasi di Rumah secara daring susuai dengan petunjuk Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS6.PK.01.04.06-21 Tanggal 13 januari 2021 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dengan jelas PK menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan masing-masing pembimbingnya.

"Sebagai klien Bapas Semarang wajib mematuhi ketentuan syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan surat pernyataan yang telah ia buat pada saat dilakukan penelitian kemasyarakatan" Ujar Beni

Selain itu, pada penerimaan kali ini telah diterima 1 (satu) klien Pembebasan Bersyarat lanjutan dari program Asimilasi di Rumah yang berasal dari Lapas Kelas IIA Kendal.

Kontributor : BKD

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image