Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nazariya Septi Utami

KEBIJAKAN FISKAL DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kabar | Wednesday, 07 Dec 2022, 07:38 WIB
Sumber gambar: https://www.gramedia.com/literasi/kebijakan-fiskal-ekspansif-kontraktif/

Kebijakan fiskal adalah suatu strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah demi menjaga pemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berasal dari pemerintah yang memengaruhi perekonomian melalui perubahan pengeluaran dan penerimaan pemerintah.

Pendapatan terutama diatur oleh pajak dan pengeluaran, dalam bentuk anggaran yang mendukung program pemerintah. Kebijakan fiskal berkaitan erat dengan kebijakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu melalui pajak, pendapatan, kewajiban, dan pengeluaran pemerintah. Di indonesia, kebijakan fiskal berada di bawah badan kebijakan fiskal (bkf) kementerian keuangan republik indonesia.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan fiskal adalah untuk menentukan arah, tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan perekonomian bangsa.

Dalam kondisi ketidakpastian saat ini, semangat pemulihan ekonomi nasional akan terus berlanjut di tahun 2022. Pemerintah menetapkan apbn tahun 2022 sebagai tema fiskal tetap mendukung pemulihan dan restrukturisasi ekonomi dengan menstabilkan keuangan publik dan mempersiapkan diri menghadapi ketidakpastian. Restrukturisasi sangat penting untuk pemulihan pasca pandemi dan percepatan pertumbuhan ekonomi karena indonesia tidak hanya perlu tumbuh, tetapi tumbuh cepat dan berkelanjutan. Tahun 2022 merupakan tonggak yang sangat penting bagi pemerintah, karena merupakan tahun terakhir defisit anggaran pemerintah bisa lebih dari 3 persen, dengan target defisit tahun 2022 menurut UU no 2 tahun 2020 sebesar 4,85 persen dari PDB. Akibat ketidakpastian tersebut, pemerintah tetap waspada, disiplin, dan fokus pada penanganan pandemi sebagai salah satu faktor fundamental, kondisi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Aksi pemerintah untuk memerangi Covid-19 dan merevitalisasi ekonomi nasional (pc-pen) dimulai pada tahun 2020. Pc-Pen pemerintah tahun 2020-2021 terbukti efektif menjaga dinamika perekonomian nasional. Laju pertumbuhan ekonomi pada 2021 akan meningkat sekitar 3,7 persen, ditopang oleh pertumbuhan industri, perdagangan, telekomunikasi, dan pertambangan. Inflasi pada tahun 2021 sebesar 1,87 persen (yoy), relatif tinggi dibandingkan dengan tahun 2020, yang mencerminkan peningkatan permintaan dan konsumsi domestik serta gabungan kebijakan fiskal, moneter, dan riil. Nilai tukar rata-rata rupiah terhadap dolar as dipertahankan pada 14.312/usd, yang relatif lebih baik dibandingkan kondisi tahun 2020. Pc-pen juga berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi tingkat pengangguran dari 7,07 persen pada agustus 2020 menjadi 6,49 persen pada agustus 2021 dan angka kemiskinan dari 10,19 persen pada september 2020 menjadi 10,14 persen pada maret 2021. Sementara itu, sejak pelaksanaan APBN 2021, hasil pendapatan dan belanja negara tumbuh lebih optimal. Realisasi penerimaan negara tahun 2021 mencapai 114,88 persen dari target, antara lain ditopang oleh realisasi penerimaan perpajakan sebesar 107,06 persen dari target dan realisasi PNBP sebesar 151,57 persen dari target.

Adapun arah atau strategi kebijakan fiskal di tahun 2022 antara lain:

1. Mempercepat penanganan covid-19 dengan memperkuat sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi.

2. Mempercepat keberlanjutan, kesinambungan, dan pemulihan ekonomi melalui program perlindungan sosial (perlinsos), mendukung dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu kerja, dari bantuan langsung tunai (BLT) kas desa (DD), keringanan bunga kur dan insentif usaha.

3. Menjaga laju reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas produktif melalui sumber daya manusia yang jujur, unggul, sistem kesehatan yang andal, jaminan sosial yang adaptif, dan infrastruktur yang mendukung transformasi ekonom.

4. Membuat reformasi pajak lebih komprehensif dengan melaksanakan reformasi pajak, menggunakan belanja pemerintah yang lebih baik (penganggaran berbasis nol), cadangan untuk mengantisipasi ketidakpastian, inovasi pembiayaan untuk kerjasama pemerintah, dana kekayaan negara (swf), kendaraan misi khusus (smv) dan pengelolaan utang.

5. mempertimbangkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 secara optimal sebagai dasar stabilisasi keuangan publik tahun 2023, yaitu reformasi struktural harus optimal, reformasi keuangan harus berhasil dan menjadi komitmen bersama seluruh kementerian/lembaga.

Sumber :

https://www.ruangguru.com/blog/mengenalkebijakanfiskal#:~:text=Lebih%20lengkapnya%2C%20kebijakan%20fiskal%20adalah,dikeluarkan%20untuk%20menunjang%20program%20pemerintah.

https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/beritutama/1185-presiden-ri-tema-kebijakan-fiskal-tahun2022-pemulihan-ekonomi-dan-reformasi-struktural

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknltarakan/baca-artikel/14831/Strategi-Kebijakan-Fiskal-dalamPemulihan-Ekonomi-Nasional.html

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image