Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image arnes sopia

Eksistensi bisnis kuliner halal melalui digital marketing di era new normal

Kuliner | Friday, 02 Dec 2022, 21:01 WIB

Menurut Pratiwi dampak covid-19 yang menimpa Indonesia pada Maret 2020 tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan saja, namun juga stabilitas ekonomi masyarakat. Berbagai sektor industri turut serta mendapatkan dampak tersebut tidak terkecuali bisnis kuliner. Sukma et.al., menyebutkan bahwa industri kuliner merupakan bisnis makanan dan minuman yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok manusia yaitu makan dan minum. Industri ini memiliki pengaruh yang besar pada perekonomian masyarakat mengingat potensi perkembangan bisnis yang naik setiap tahunnya. Ini disebabkan karena jumlah penduduk di Indonesia yang tiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga memungkinkan permintaan pasar juga meningkat. Sayangnya, industri kuliner pada dua tahun terakhir ini menunjukkan tren menurun dibanding tahun 2019.

Halal food (makanan halal) merupakan suatu kebutuhan pokok bagi umat Islam. Makanan yang halal menjadi sebuah tanda keamanan, kebersihan dan kualitas yang tinggi bagi kehidupan umat Islam sebagai wujud ibadah yang harus dijalankan. Kata “halal” berasal dari bahasa arab berarti “membebaskan, memecahkan, membubarkan dan membolehkan segala sesuatu yang membuat seseorang tidak dibebani hukum jika menggunakannya atau segala sesuatu yang boleh dikerjakan menurut aturan syariat Islam”. Secara etimologi, halal berati segala sesuatu yang diperbolehkan dan dapat dilakukan karena terbebas dari unsur-unsur yang melarangnya atau diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Berbeda dengan thayyib yang berarti makanan bersih (tidak kotor dan tidak rusak) dari segi zat-nya, atau tercampur benda najis. Islam mengajarkan bahwa kehalalan menjadi aspek sangat penting. Dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 168 menyebutkan bahwa “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan thayyib (baik) yang terdapat dibumi...“. Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia harus mengkonsumsi makanan yang halal dan yang baik. Ini didasarkan pada aspek kebersihan, cara memperoleh, cara memasak sampai pada saat menghidangkan. Tidak terlewatkan juga, pada cara makan dan memperlakukan sisa makanan juga diatur. Dari segi kesehatan, makanan halal juga sangat berdampak bagi kesehatan tubuh.

Halal food berdasarkan Quran memiliki tiga kriteria sebagai berikut:

1. Sumber Makanan dari Nabati.

2. Sumber makanan dari hewan

3. Makanan yang di olah

Digital marketing ialah suatu aktivitas pemasaran atau promosi produk melalui internet a atau media digital. Menurut American Marketing Association, digital marketing merupakan aktivitas yang digunakan untuk menciptakan, mengkomunikasikan dan menyampaikan nilai-nilai kepada konsumen dari sebuah institusi melalui penggunaan teknologi. Sementara Urban juga mendefinisikan digital marketing sebagai penggunaan teknologi dan media internet untuk mengembangkan fungsi dari marketing tradisional. Selain itu menurut Dave Chaffey, digital marketing merupakan kegiatan pemasaran dengan tujuan pengembangan pemasaran untuk mendapatkan keuntungan dan hubungan dengan pelanggan dengan cara digital atau pemasaran elektronik yang menghasilkan saluran online dengan media internet dan jejaring sosial lainnya. Dengan demikian, digital marketing merupakan sebuah aktivitas pemasaran yang memanfaatkan teknologi masa kini seperti internet untuk pengembangan sektor pemasaran dalam membangun hubungan dengan pelanggan.

Digital marketing menjadi bagian dari pengembangan marketing tradisional. Kegiatan marketing tradisional dilakukan dengan interaksi secara langsung melalui brosur, iklan di televisi atau radio dan lainnya. Sementara dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka banyak dari perusahaan memilih memanfaatkan digital marketing dengan mengadopsi berbagai macam media internet untuk pengembangan marketingnya. Digital marketing berkaitan dengan branding yang memanfaatkan media berbasis web atau penggunaan teknologi digital untuk mengembangkan sebuah konsep pemasaran yang dapat mempermudah komunikasi dalam cakupan yang lebih luas antara produsen dengan konsumen.

Tujuan digital marketing adalah menjangkau pasar lebih luas dengan media internet. Giantari et.al, menyebutkan ada enam digital marketing yang biasa digunakan, yaitu search engine marketing, website, online advertising, email marketing, social media marketing, dan video marketing. Sedang Rachmadi mengungkakan media online yang dapat dimanfaatkan untuk digital marketing seperti email marketing, video marketing, iklan, website, sosial media, SEO, dan sebagainya. Lebih lanjut, manfaat digital marketing diantaranya menghubungkan pebisnis dengan konsumen, membuat pebisnis lebih hemat, menjangkau pengguna mobile (smartphone), menghasilkan penjualan yang tinggi, menjaga posisi pebisnis terhadap pesaing, membantu bersaing dengan perusahaan besar, mengaktifkan layanan pelanggan real-time, membantu menghasilkan pendapatan tinggi, dan mempersiapkan pebisnis untuk era internet of things.

Indonesia menduduki peringkat ke-3 pengguna internet terbanyak di Asia setelah Tiongkok dan India dengan jumlah mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021. Menurut Menteri Johnny, peningkatan ini disebabkan oleh pandemi covid-19 yang membawa perubahan atau pergeseran konfigurasi pemanfaatan internet. Sebelumnya, konfigurasi pengguna internet hanya seputar perkantoran, kampus, sekolah dan tempat publik lainnya. Berbeda dengan sekarang yang mana pengguna internet bergeser pada perumahan, tempat tinggal dan pemukiman. Pergeseran ini dilatarbelakangi oleh konsekuensi pelaksanaan kebijakan pemerintah seperti PSBB, lockdown, work from home, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Sehingga, lifestyle masyarakat Indonesia pun cenderung berubah. Akibatnya, banyak pelaku bisnis yang harus memaksakan diri untuk mengikuti perubahan-perubahan di masa pandemi covid-19. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga mendorong para pelaku bisnis harus cepat dalam menyesuaikan model bisnis ke arah digital terlebih pada bisnis kuliner halal.

Pebisnis kuliner, harus mampu bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat baik skala lokal, nasional bahkan internasional. Cara terbaik bertahan dan memenangkan persaingan adalah dengan menerapkan strategi bersaing yang tepat, seperti strategi pemasaran. Strategi pemasaran merupakan rencana jangka panjang yang digunakan oleh pemasar dalam memenangkan pasarnya dan menjadi keunggulan bersaing. Strategi ini digunakan untuk membidik pemenuhan need dan want konsumen. Semakin berubah kondisi sosial masyarakat, akan semakin kompleks pula strategi pemasaran yang senantiasa diperankan. Artinya, pebisnis harus dapat menyesuaikan dan mengubah pola pemasaran lama, meskipun disadari tidak begitu menguntungkan bagi pebisnis. Pasalnya perubahan pola pemasaran online cenderung membakar uang dengan memberikan diskon, harga lebih murah, biaya kirim gratis, penyediaan platform yang ramah dan sebagainya. Tentunya bagi pebisnis ini dipandang sama halnya dengan mendirikan bisnis baru dengan model digital.

Saat ini bisnis yang cukup mudah dilakukan oleh kebanyakan orang dimana tidak perlu membutuhkan banyak modal adalah bisnis yang bergerak dibidang kuliner. Selain itu pangsa pasar dalam bisnis kuliner ini mampu menembus semua kalangan baik yang masih anak-anak maupun dewasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri dan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah hingga menengah keatas. Melalui berbagai cara dan inovasi baik dalam produksinya maupun dalam membangun branding hingga pemasarannya bisnis kuliner menjadi pilihan pertama bagi pengembang bisnis (Ratih et al., 2020). Oleh karena itu, bisnis kuliner ini cukup menjanjikan jika dilakukan dengan konsisten, namun perlu diperhatikan berbisnis dalam Islam tak semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri karena berbisnis tidak hanya melibatkan satu orang saja atau produsen saja namun juga mencakup banyak pihak, maka Islam mengatur hal tersebut agar terciptanya keadilan diantara pihak-pihak yang terlibat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image