Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farhan Adrian

Membangun ekosistem industri halal yang kuat dan merata di indonesia

Wisata Halal | Saturday, 03 Dec 2022, 17:59 WIB

Ekonomi dan keuangan Syariah merupakan sumber baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 sebagai strategi mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia. Di sisi industri, Kementerian Perindustrian bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia berupaya merealisasikan penguatan rantai nilai halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Saat ini, telah terdapat tiga KIH, yaitu Modern Halal Valley, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.

Akselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan industri halal yang cukup besar. Pasalnya, dengan 1,8 miliar penduduk muslim di dunia, terdapat potensi belanja produk halal yang mencapai USD2,2 Triliun. Indonesia sendiri memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sebesar 222 juta jiwa.

“Tingkat konsumsi ini diprediksi meningkat 6,2% pada tahun 2018-2024, atau mengalami kenaikan hingga USD3,2 Triliun pada 2024,” jelas Menperin. Sejauh ini,

perdagangan produk halal antar negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mencapai USD254 Miliar, yang dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1-3%.

Di sisi investasi, terdapat tiga sektor utama yang berkontribusi dalam perkembangan industri halal, yaitu jasa keuangan syariah sebesar 42%, gaya hidup syariah 4%, dan yang terbesar dari produk halal sebesar 54%. Di dalam negeri, terdapat dua industri manufaktur halal yang berkinerja gemilang pada 2020, meliputi bahan makanan halal dan busana muslim.

Dengan persaingan industri halal yang semakin pesat, diperlukan upaya-upaya untuk menarik investor untuk mengembangkan industri halal di Tanah Air. Saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor. Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di KIH.

Selanjutnya, Kemenperin mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non- halal pada logistik, dapat menjamin konsistensi dari produk halal. “Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH. Yaitu dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan,” jelas Menperin.

Kemudian, guna mempercepat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha di bidang produk halal, baik industri ataupun kawasan industri, Kementerian Perindustrian akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.

Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.

Secara demografi, Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 2012, sebanyak 87,18% dari 237.641.326 jiwa penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia.

Namun saat ini, pengembangan industri halal di Indonesia masih didominasi oleh sektor pangan dan kosmetik. Padahal masih ada beberapa potensi sektor industri halal yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Berikut peluang potensi sektor industri halal yang bisa dikembangkan.

1. MAKANAN DAN MINUMAN

Sektor industri ini merupakan sektor industri halal dengan pendapatan terbesar setiap tahunnya dan diprediksi akan terus berkembang karena masyarakat semakin peduli dengan kehalalan dari produk-produk yang dikonsumsi.

2. KOSMETIK

Sektor industri kosmetik halal berkembang pesat di Indonesia selama satu dekade terakhir. Sertifikat halal yang disematkan pada berbagai produk kosmetik memberikan rasa aman pada pengguna kosmetik tersebut dikarenakan adanya sertifikat tersebut dapat memberikan jaminan bahwa kosmetik tersebut menggunakan bahan baku yang aman digunakan.

3. FARMASI

Sektor industri ini memiliki peluang yang strategis di Indonesia bahkan dunia, tetapi masih memiliki tantangan pada proses sertifikasi halal pada produknya yang disebabkan oleh ketidak stabilan proses pemerolehan bahan baku.

4. TRAVEL

Industri pariwisata halal yang dapat dikembangkan berupa penginapan halal serta makanan halal selama perjalanan wisata. Industri pariwisata halal tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim tetapi juga non muslim, hal tersebut dikarenakan paket wisata halal dapat memberikan jaminan kebersihan, keamanan, dan serta kualitas secara keseluruhan proses pemenuhan jasa wisata.

5. FASHION

Industri fashion halal dikembangkan dengan membuat pakaian yang sesuai dengan kaidah busana muslim seperti tidak transparan dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Saat ini, brand halal fashion telah banyak berkembang di Indonesia dan dapat terus dikembangkan lagi mengingat besarnya share market yang ada.

Dengan berbagai peluang dan tantangan yang ada, sektor-sektor industri halal tetap menjadi peluang yang menjanjikan karena luasnya cakupan target pasar yang ada dimana pengguna produk halal tidak terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non muslim. Selain itu, produk-produk halal telah mendapatkan respon yang baik dari konsumen

di dunia karena adanya jaminan kualitas produk yang ketat sehingga memberikan rasa aman pada penggunanya.

Ada empat hal yang harus kita garap agar pengembangan mata rantai ekonomi halal itu betul-betul bisa kompetitif, bisa produktif, dan terlebih lagi bisa mendukung tidak hanya pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga pemberdayaan ekonomi umat.

- Faktor pertama yang harus diperkuat adalah dari sisi sertifikasi. Produk-produk Indonesia dengan sertifikasi halal dinilai akan lebih kompetitif tidak hanya untuk di pasar lokal, tapi juga di internasional. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia bisa segera mempercepat dan mengakselerasi sertifikasi halal. Jangan sampai Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.

- Faktor kedua adalah, value chain ekosistem para pelakunya.Pemerintah Indonesia harus ada integrasi antara unit-unit usaha agar bisa mendukung pertumbuhan perekonomian. Integrasi ini misalnya, pemberdayaan ekonomi baik dari pesantren maupun unit-unit usaha lain yang berbasis masyarakat. Selain itu, juga dengan membentuk asosiasi-asosiasi pendukung.

- Faktor ketiga, berkaitan dengan produk halal. Ada lima jenis produk yang bisa dikembangkan Indonesia dalam industri ekonomi syariah yaitu makanan, fashion, pariwisata, kosmetik atau berkaitan dengan farmasi, serta energi baru terbarukan. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan kelima hal tersebut. saat ini yang bisa menjadi fokus utama adalah makanan baik yang mentah maupun sudah diolah, serta fashion. Food itu basis ekonominya adalah ekonomi yang paling kecil. Food itu diproduksi ekonomi rakyat, pesantren maupun yang lain, dan itu mata rantainya panjang. Nilai tambahnya besar dan tingkat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi besar, Sementara untuk fashion, ini terutama bisa dilakukan melalui pagelaran fashion show di luar negeri seperti bekerja sama dengan KBRI. Sekarang yang perlu menjadi super prioritas adalah food khususnya processed foods dan fashion khususnya middle-end.

- Faktor keempat adalah mengenai dukungan secara menyeluruh, mulai dari produksi hingga pemasarannya. Tidak bisa hanya memproduksi saja, Kita harus bersama-sama bersinergi. Pemasaran dengan kampanye melalui berbagai webinar, pameran dan termasuk juga bagaimana kita memanfaatkan platform digital menjadi sangat penting.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image