Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Temanggung

Kepala Rutan Temanggung Ikuti arahan Menkumham lewat Kakanwil Kemenkumham Jateng

Eduaksi | Wednesday, 30 Nov 2022, 10:07 WIB

Semarang – Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta (23-25 November 2022), Kepala kantor kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, A. Yuspahruddin memberikan pengarahan kepada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan Pejabat Administrasi di lingkungan Kemenkuham Jawa Tengah. Tidak Ketinggalan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Temanggung mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di aula Kresna Basudewa Kanwil kemenkumham Jawa Tengah. Senin (28/11)

Dalam arahan nya, A. Yuspahrudin menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly yang menginginkan tidak adanya temuan berulang hasil pemeriksaan BPK atau inspektorat, Intensifikasi Koordinasi dan Komunikasi serta mensukseskan pencapaian indicator Kinerja dan penyelesaian prioritas nasional.

Selain pesan dari Menkumham, Ayuspahruddin juga menyampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal tentang prediksi lonjakan Covid – 19, serta menyikapi tahun politik dengan smart dan bijak. Ada lagi pesan dari Sekretaris jenderal adalah larangan melakukan penyimpangan tugas.

Selain menyampaikan pesan dari dua petinggi kemenkumham, Ayuspahrudin sedikit menambahi, dia menaruh atensi besar terhadap pontensi gangguan keamanan, terutama masalah pelarian.

"Supaya bisa menjaga dengan baik Kantor masing-masing. Antisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan. Mitigasi risiko yang mungkin terjadi," tegasnya. (Humas Rutan Temanggung)

#Ayuspahruddin

#Kemenkumham Jateng

#Rutan temanggung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image