Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemen

Info Terkini | Thursday, 17 Nov 2022, 12:24 WIB

SURAKARTA, Info_Pas- Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Penting dilakukan dan disampaikan langsung dengan tegas oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman untuk semua jajaran Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Surakarta (16/11).

Kadivmin menjelaskan Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 yang menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi. Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.

"Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016 ini jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelas Jusman dalam kegiatan Penguatan Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Kelas I TPI Surakarta.

Kegiatan tersebut menghadirkan 3 narasumber dari 2 instansi pengawas yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari. Kemudian 2 narasumber lain dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yaitu Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.

Kadivmin merasa bersyukur karena BPKP dan Ombudsman melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham Jateng, salah satunya adalah memberikan penguatan pada hari ini.

Selanjutnya, Kadivmin mengajak para peserta dari UPT Karesidenan Surakarta untuk memahami Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 sebagai modal membangun organisasi menjadi lebih baik lagi. "Kita perlu mempelajari regulasi yang ada (Permenkumham 58 2016) bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi,"

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Budiharso Widhyarsono dan seluruh Kepala UPT Eks Karesidenan Surakarta. (HBP/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image