Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Magelang

Rehabilitasi Narkotika bagi WBP Resmi ditutup oleh Kalapas

Info Terkini | Wednesday, 16 Nov 2022, 14:54 WIB

*Rehabilitasi Narkotika bagi WBP Resmi ditutup oleh Kalapas*

Magelang, INFO_PAS - Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Magelang yang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan di Lapas secara resmi ditutup oleh Kalapas pada hari ini (16/11).

Dalam sambutannya Kalapas Satriyo Waluyo menyampaikan bahwa UPT Pelaksana Rehabilitasi Narkotika Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk wilayah Jawa Tengah :

1. Lapas Kelas I Semarang

2. Lapas Kelas IIA Magelang

3. Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

4. Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan

5. Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

"Di Lapas Magelang dilaksanakan 2 (dua) Rehabilitasi Narkotika yaitu Rehabilitasi Medis sebanyak 25 (dua puluh lima) WBP dan Rehabilitasi Sosial sebanyak 120 (seratus dua puluh) WBP, Tujuan Kegiatan Rehabilitasi yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup dan mampu menunjukkan perubahan perilaku, produktif, serta mandiri bagi WBP itu sendiri, ucap Kalapas."

Kalapas juga mengungkapkan terima kasih atas kehadiran serta dukungan dan bantuannya selama pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Narkotika, juga menyampaikan apresiasi kepada para stakeholder seperti Polres Magelang Kota, BNNK Magelang, BNNK Temanggung, Dinas Kesehatan Kota Magelang, RSU Tidar Magelang, dan RSJ Prof. dr. Soerojo, dan berharap agar kegiatan Rehabilitasi Narkotika ini tetap berlanjut ke depannya dikarenakan sangat bagus untuk peningkatan taraf hidup WBP.

Kegiatan Penutupan Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan ditutup dengan pemberian Plakat (Cinderamata) dari Lapas kepada para Stakeholder. Kegiatan penutupan juga tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image