Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Pengurus KPRI Lapas Permisan ikuti Rapat Anggota Perencanaan (RAP) PKPRI Kabupaten Cilacap Tahun 202

Info Terkini | Saturday, 05 Nov 2022, 20:20 WIB

Cilacap - Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Permisan memenuhi undangan RAP Tahun Buku 2023 dari PKPRI Kabupaten Cilacap. Sebagai salah satu anggota PKPRI Cilacap dari 60 KPRI yang tergabung, KPRI Lapas Permisan mengirimkan salah satu pengurusnya mengikuti acara tersebut yang diselenggarakan di Hotel Dafam, Sabtu ( 5/11/2022 ).

Kegiatan ini dibagi dalam empat sesi yaitu pembukaan, penyampaian materi, sesi pandangan anggota, dan konsultasi manajemen. Dalam penyampaian materi mengenai pelaporan RAPB oleh ketua PKPRI Kabupaten Cilacap, Lapas Permisan mendukung penuh bahan tersebut sebagai pertimbangan perencanaan kegiatan koperasi tahun 2023.

PKPRI Lapas Permisan dalam acara ini diwakili oleh bendahara koperasi yaitu Wiwit Wahyono sangat antusias dalam kegiatan kali ini. Dan berharap dapat berkembang pula koperasi Lapas Permisan ikut acara ini.

Pada sesi pandangan umum anggota, perwakilan pengurus menyampaikan bahwa saat ini KPRI Lapas Permisan mempunyai kontribusi permodalan pada PKPRI Cilacap baru 0,7 %, untuk itu membutuhkan masukan mengenai badan usaha apa saja yang dapat dikembangkan.

"Koperasi kami masih terkendala dalam pengembangan usaha, kami mohon saran dan masukan dari PKPRI Cilacap," ungkap Wiwit.

Hal ini pun dijawab oleh Dasim selaku ketua PKPRI Cilacap bahwa pengembangan usaha diupayakan dilakukan pada sektor persewaan atau jasa.

"Fokuskan pada sektor yang paling banyak pemasukan diantaranya melebarkan ke sektor persewaan atau jasa yang selalu tumbuh," kata Dasim.

Setelah mendapat masukan, KPRI Lapas Permisan optimis dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat lebih mensejahterakan anggotanya.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#lapaspermisannk

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image