PANDANGAN ISLAM TERHADAP UANG BAGI PEREKONOMIAN
Ekonomi Syariah | 2022-10-27 18:34:53Uang ialah satuan nilai standar atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Uang sebagai satuan nilai mempermudah terlaksananya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat Dilansir dari (Nawawi, 2005: 373). uang ibarat cermin yang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga suatu barang dan jasa. Pada dasarnya, Islam melihat uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Maka dari itu dalam konsep permintaan, motifnya ialah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
Dalam pandangan Islam, uang ialah flow concept, Alhasil harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, bakal semakin tinggi tingkat pendapatanmasyarakat dan bakal semakin baik kondisi perekonomian. Perputaran uang dalam perekonomian menurut Islam dapat dilakukan dengan proses produksi, bisnis bagi hasil (musharakah dan mudharabah)bagi yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, meskipun melakukan qardh (meminjamkan uang tanpa imbalan apa pun). Qardh secara makro bakal memberikan manfaat tidak langsung bagiperekonomian secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena pemberian qardh membuat velocity of money bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian maka dari itupendapatan nasional meningkat.
Pandangan Islam selanjutnya mengenai uang ialah tidak dikenalnya konsep time value of money sebagaimana dikenal dalam konsep uang konvensional. Islam memahami konsep economic value of time, artinya yag bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam menyetujui penetapan harga tangguh-bayar (kredit) lebih tinggi dari pada harga tunai. Hal tersebut dikarenakan semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Demikian pula pada operasional perbankan, bertambah panjang waktu penagihan akan semakin banyak pula banyak pula biaya yang diperlukan bank untuk administrasi maupun sumber dayamanusia yang mengoperasikannya.
Dalam konsep ekonomi Islam berikutnya, uang dikatakan milik masyarakat (money is public goods). Karena sebagai milik umum, maka uang harus dapat dipakai masyarakat tanpa ada hambatan dari orang lain. Pada situasi inilah dapat dipahami kenapa para pemikir seperti al-Ghazali (w. 1111 M), IbnuTaymiah (1263-1328 M), Ibnu Khaldun (w. 1406M) dan al-Maqrizi (1364-1442 M) sangat melarang perbuatan menumpuk uang atau menimbun komoditas kebutuhan masyarakat. Hal ini disebabkan hingga perilaku demikian akan menggangu orang lain dalam menggunakannya dan juga menjadikan perekonomian tidak stabil. Di samping itu juga penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada kelakuan yang tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Perilaku yang tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh sebab itu Islam melarang penumpukan/penimbunan harta dan memonopoli kekayaan.
Menurut Nawawi (2005: 390- 391), dalam teori moneter, penimbunan atau menumpuk uang berarti memperlambat perputaran uang yang jelas akan memperkecil terjadinya transaksi dan berakibat padalesunya perekonomian. Menyimpan uang bukanlah berarti ditimbun sendiri. Islam sebetulnya mendorong investasi, bukan menimbun uang. Dalam keadaan harga harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih bermanfaat dari pada menyimpannya dalam bentuk barang. Namun dalam realitasnya harga harga selalu mengalami kenaikan yang pesat, sehingga nilai uang terus mengalami kemerosotan. Sebab itu kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan nilai. Dalam situasi seperti ini berarti uang bukanlah alat penyimpan kekayaan yang baik. Menyimpan kekayaan lebih tepat dalam bentuk investasi seperti dalam bentuk tabungan di bank, saham, obligasi,maupun dalam bentuk rumah. Atas dasar hal tersebut, maka itu sistem moneter dalam ekonomi Islam harus mendukung terhadap fungsi uang sebagai alat tukar dan menghindarkan dari terjadinya penumpukan uang. Sistem moneter pada dasarnya ialah bagian dari kebijakan ekonomi makro suatunegara dengan usaha mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan secara baik melalui pengaturan jumlah uang beredar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.