ZAKAT SEBAGAI KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
Ekonomi Syariah | 2022-12-07 15:28:41Zakat Sebagai Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian dibidang penerimaan dan pengeluaran pemerintahan untuk memperbaiki keadaan ekonomi atau mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintahan.
Tidak hanya itu kebijkan fiskal juga mengatur jumlah uang yang beredar tetapi lebih menekankan pada peraturan pendapatan dan belanja negara.
Kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi islam lebih memegang peranan penting bila dibandingkan dengan kebijakan moneter. Hal ini dapat di lihat dari adanya kewajiban mengeluarkan zakat dan larangan riba,yang menyiratkan bahwa kedudukan kebijakan fiskal lebih penting dibandingkan kebijakan moneter.
Zakat mempunyai kedudukan utama dalam kebijakan fiskal pada masa awal islam. Dengan adanya zakat sebagai sumber pendapatan negara islam yang utama pada masa itu,zakat juga mampu menunjang pengeluaran negara baik dalam bentuk government expenditure maupun government transfer (pengeluaran transfer).
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam. Dengan zakat,disamping ikrar tauhid (syahadat) dan shalat, seseorang barulah sah masuk kedalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya, sesuai dengan firman Allah:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, barulah mereka saudara kalian seagama.”(At-Taubah: 103).
Zakat bertujuan untuk merealisasikan fungsi-fungsi sosial,ekonomi dan pemodalan dalam islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi zakat sendiri begitu banyak baik bagi diri sendiri ataupun orang lain bahkan sejak zaman Rasullulah dalam kepemimpinan beliau zakat telah ditetapkan.
Jika membuka lembaran dari sejarah zakat dan pajak pada zaman rasulullah dan pemerintahan islam periode awal (khulafaa Ar-rasyidiin)khususnya pada zaman sahabat umar ibn khatab pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan. Pengeloloaan zakat dilakukan oleh waliyul ‘amr yang dalam konteks ini adalah pemerintah,sebagaimana perintah Allah dalam Al-quran surah At-Taubah;103
Selain itu zakat adalah salah satu sektor penting dalam filantropi islam. Dalam jangka panjang,tujuan utama zakat adalah mentranspormasi para mustahik menjadi muzakki. Hal ini menunjukkan bahwa zakat sangat berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan suatu negara terutama umat islam.
Kewajiban zakat dalam islam sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspek- aspek ketuhanan dan social ekonomi. Aspek-aspek ketuhanan dapat ditelusuri dari banyaknya ayat-ayat al-quran yang menyebut masalah zakat. Perintah zakat dapat dipahami sebagai salah satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian kesejahteraan social ekonomi dari aspek al-adalah al-ijtima’iyah. Implikasi zakat dapat menimalisir kesenjangan sosial dalam masyarakat,zakat diharapkan dapat meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian baik individu maupun masyarakat.
Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.”
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukumanNya.”
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.