Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Narapidana Kasus Korupsi Jalani Wajib Lapor Kedua Setelah Jadi Klien Bapas Purwokerto

Info Terkini | Monday, 24 Oct 2022, 10:50 WIB

Info_PAS- Hari Senin (21/10), Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto berinisal ES lakukan wajib lapor kedua di kantor dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Urip Tri Kusumawati. Klien ES yang menjalani wajib lapor kedua mendapatkan bimbingan konseling dari PK sekaligus melaporkan kegiatan selama menjalani Pembebasan Bersyarat sejak bulan September 2022.

Diperoleh informasi bahwa Klien ES merasa Bahagia karena saat ini sudah berkumpul bersama keluarga Kegiatan ES sementara ini masih mengurus rumah tangga dan kedepan memiliki rencana untuk ikut mengembangkan usaha bersama suami di bidang pembuatan dan penjualan knalpot. Urip Tri Kusumawati, selaku PK juga mengingatkan kepada Klien ES untuk tetap menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor ke kantor Bapas Purwokerto.

Apabila melanggar ketentuan yang berlaku sesuai syarat umum dan syarat khusus yang ada pada peraturan perundangna yang berlaku maka akan dicabut Pembebasan Bersyarat Klien. “Dalam wajib lapor tersebut, selain dilakukan bimbingan konseling melalui wawancara langsung juga menggali informasi sekaligus memantau sejauh mana kegiatan selama Pembebasan Bersyarat ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Urip Tri Kusumawati.

Klien inisial ES menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dengan tindak pidana Korpusi dan diputus pidana 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU R.I Nomor 31 tahun 1999. Klien menjalani program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1438.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 beberapa saat setelah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. (UTKus/ADA/KE/Mwt).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image