Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alex Hidayat

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Bisnis | 2022-10-21 10:43:20

Bank syariah

Berdasarkan data peluang, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar di sektor pemberdayaan ekonomi, salah satunya adalah bank syariah , berbeda dengan bank konvensional bank syariah ini mulai banyak diminati oleh masyarakat, karena tingkat rasio penyaluran dana pihak ketiga kepada nasabah pada bank syariah sangat besar, yaitu sebesar 105,70 persen, lebih tinggi daripada pada perbankan nasional yang rata-ratanya hanya sebesar 64 persen, dengan tinginya tingkat bank syariah mencerminkan bahwa fungsi bank syariah dapat tercapai dengan optimal.

Namun dibalik peluang pasti ada tantangan dan resiko yang dihadapi oleh bank syariah di mana diantaranya , Tantangan dan kendala yang paling besar dalam berkembang Perbankan Syariah adalah pendidikan dan kurangnya kesadaran, Laju pertumbuhan di masa depan tentu saja tergantung pada peningkatan pelanggan industri yang baru muncul, yang hanya mungkin melalui pendidikan rakyat, menghilangkan mitos dan menciptakan kesadaran tentang sistem baru.

Untuk itu, perlu tiga hal, yakni iman yang kuat, ilmu dan teknologi yang mantap, serta ekonomi yang kokoh, Semakin lemah umat Islam dari segi ekonomi, maka semakin lemah pula dakwah, pendidikan maupun hal-hal lainnya yang seharusnya merupakan pilar penyokong kekuatan dan wibawa umat sedangkan dalam perkembangannya bank syariah mengalami beberapa kendala diantaranya adalah rendahnya market share perbankan syariah yang total asset nya sangat lebih kecil dari seluruh total asset bank di perbankan nasional sehingga menyebabkan peran bank syariah dalam memberdayakan perekonomian umat kurang optimal. Nah, selanjutnya ada beberapa produk yang di sediakan oleh bank syariah yang perlahan-lahan mulai diminati oleh masyarakat, Berikut beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain :

1. Produk Penghimpunan Dana, penghimpunan dana disini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

Al-Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana di mana penitipan dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah. Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

Deposito Mudarabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu

2. Produk Penyaluran Dana

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model, yaitu :

a. Prinsip Jual Beli

Mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut:

Bai’ As- Salam adalah pembayaran yang dilakukan di muka, namun barang yang di beli adalah barang yang akan di butuhkan di kemudian hari.

Bai’ Al- Istishna adalah pembayaran yang dapat dilakukan di kemudian hari dan dapat di bayar secara angsuran.

Al- Ijarah adalah akad yang hak guna atas barang dan jasa dipindahkan melalui pembayaran upah sewa, namun tidak dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

b. Prinsip Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil adalah prinsip untuk produk pembiayaan yang dioperasionalkan dengan berbagai macam pola, yaitu :

Al- Musyarakah, konsep ini diterapkan pada model kemitraan. Keuntungan yang di dapat akan di bagi berdasarkan rasio ekuitas yang di miliki masing-masing pihak.

Al- Mudarabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang di akibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah

3. Produk Jasa

a. Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang di mana akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

b. Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban piihak kedua atau ditanggung.

c. Al-Hawalah adalah akad memindahkan orang yang berhutang ke tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang.

d. Ar-Rahn adalah suatu akad gadai yang sesuai dengan prinsip islam.

e. Al-Qardh adalah akad yang memberikan pinjaman pinjaman berupa uang atau lainnya tanpa mengharapkan imbalan.

Mungkin segitu yang bisa saya sampaikan semoga perbankan syariah semakin banyak diminati lagi oleh penduduk Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image