Konsep Islam Dalam Mencegah Menularan HIV/AIDS
Agama | 2022-10-20 20:02:49Jumlah kasus HIV di Kota Bandung yang terakumulasi selama 30 tahun sejak 1991 hingga 2021 sebanyak 12.385 orang. Data itu menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ira Dewi Jani. “Kalau kasus HIV di Kota Bandung rata-rata per tahun naiknya sekitar 300-400 orang,” ujarnya.
Melihat kondisi kasus HIV/AIDS di kota Bandung, komisi Penanggulangan AIDS menggandeng sejumlah anak muda yang berpengaruh di setiap kecamatan untuk menjadi influencer. Para influencer ini bertugas untuk mengedukasi lingkungannya beragam hal tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS.
Ketua TP PKK Kota Bandung, Yunimar Mulyana mengungkapkan, memang perlu cara-cara kreatif untuk mengedukasi masyarakat. Melalui influencer, pengetahuan tentang HIV/AIDS bisa lebih efektif jika disampaikan oleh kelompok sebayanya. “Influencer peduli AIDS merupakan sekelompok pemuda yang memiliki kepedulian dan keinginan untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS," katanya. (Portal Bandung, 8/10/2022)
Pendekatan melalui anak muda untuk menjadi influencer dinilai sebagai cara yang paling efektif untuk mengedukasi masyarakat dalam penanggulangan dan upaya pencegahan HIV/AIDS, mengingat penderita HIV/AIDS terbanyak berada pada rentang usia 20-29 tahun. Harapannya dengan cara seperti ini lebih banyak masyarakat yang sadar akan bahayanya HIV/AIDS dan mau melakukan upaya pencegahan bersama-sama.
aktor penyebab utama penularan HIV/AIDS adalah melalui hubungan seksual dan jarum suntik yang tidak steril saat memakai narkoba. Maka upaya yang benar adalah mencegah terjadinya hal-hal tersebut, seperti tidak boleh ada hubungan seksual sebelum menikah, menjauhi obat-obatan terlarang, menghindari penyimpangan seksual seperti hubungan sesama jenis, dan sejenisnya.
Sehingga perlu jadi perhatian bagi para influencer untuk bisa menyampaikan pesan dengan benar, karena dari kekuatan mempengaruhinyalah, yang nanti bisa membawa kebaikan atau sebaliknya. Influencer juga harus bisa mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan HIV/AIDS dengan cara yang sesuai syariat Islam.
Sebab edukasi yang dilakukan selama ini masih terlepas dari aturan agama, alias sekulerisme. Membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan asal dengan pengaman atau misal atas persetujuan, padahal sudah jelas dalam Islam ini adalah hal yang dilarang. Termasuk juga pada penggunaan obat-obatan, dalam Islam jelas dilarang bahkan hukumnya dosa, tapi faktanya masih saja ada yang menggunakan secara diam-diam. Padahal bila kedua hal tersebut dihindari, sudah pasti akan menekan angka terjadinya HIV/AIDS.
Namun menggandeng influencer saja hakikatnya tidak cukup, tetap butuh peran negara yang mempunyai pengaruh besar. Negara bisa memberlakukan sistem yang komprehensif dalam upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Dan sistem Islam mampu hadir sebagai solusi. Islam sudah sangat sempurna, tak hanya mengatur urusan ibadah, tapi juga urusan kehidupan manusia, termasuk salah satunya dalam urusan penanggulan sebuah penyakit.
Islam menempatkan negara sebagai institusi kepengurusan masyarakat, sehingga segala bentuk permasalahan yang ada di masyarakat akan dicari solusinya. Dalam penanggulangan HIV/AIDS Islam akan melakukan tindakan preventif, dengan mengatur sistem pergaulan yang menjaga hubungan laki-laki dan perempuan sehingga tidak ada celah ke arah mendekati zina. Sistem Pendidikan akan menghasilkan individu yang bertakwa, sehingga setiap individu memahami bahwa zina merupakan sebuah dosa besar dan akan menjauhinya. Negara juga menjamin mata pencaharian bagi rakyatnya, setiap laki-laki yang berkewajiban mencari nafkah akan difasilitasi oleh negara sehingga bisa menunaikan kewajibannya. Maka tidak akan ada penjaja seks komersial laki-laki maupun wanita yang berdalih melakukan seks bebas karena kebutuhan ekonomi. Masyarakat juga senantiasa diingatkan, akan hakikatnya sebagai hamba Allah yang harus taat pada syariat, sehingga masyarakat tidak akan lagi merasa terbebani dalam menjalankan upaya pencegahan HIV/AIDS, sebab ini semua dilakukan semata-mata hanya bentuk taat pada Allah.
Selain tindakan preventif, negara akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Negara melarang masyarakat untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah dan diharamkan untuk menggunakan obat-obatan terlarang. Dalam hukum islam, zina diberi sanksi yang cukup berat, yaitu dirajam sampai mati jika pelakunya sudah pernah menikah. Sementara jika pelakunya belum pernah menikah maka ia dirajam 100 kali dan diasingkan. Sanksi tegas ini diberlakukan di hadapan masyarakat umum agar masyarakat benar-benar menjauhi zina dan memandang zina sebagai dosa besar.
Sayangnya, saat ini zina dianggap hal yang lumrah, bahkan dijadikan gaya hidup untuk sebagian orang. Padahal resiko tertular HIV sangat tinggi melalui seks bebas. Maka saatnya mengembalikan umat pada pemikiran dan pemahaman Islam. Peraturan Allah SWT adalah yang terbaik bagi umatnya. tidak akan ada penyebaran HIV bila setiap individu taat terhadap aturan Allah SWT dan negara menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan yang Allah tetapkan.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.