Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dzulvia nurmaida

Investasi syariah dengan Instrumen Moneter Syariah

Eduaksi | Wednesday, 19 Oct 2022, 13:36 WIB

Instrumen keuangan merupakan salah satu jenis akad atau kontrak yang menentukan laba berdasarkan kondisi yang dipersyaratkan di dalam instrumen tersebut. Instrumen keuangan didalam ekonomi syariah menggunakan kontrak yang berhubungan dengan transaksi komersial dan bisnis. Instrumen keuangan syariah adalah aset-aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun dalam transaksi keuangan syariah.

Banyaknya kasus investasi bodong di media sosial saat ini sangatlah meresahkan masyarakat. Hingga maret 2022, kominfo telah memblokir 3.176 konten investasi bodong. Data itu dihimpun sejak 2016 sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kementerian Kominfo hanya berwenang melakukan pemutusan akses atas konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan jika diminta oleh kementerian dan lembaga yang berwenang,” ujar Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dikutip dari Tempo.co (09/03/2022). Kominfo akan mendukung Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pemberantasan investasi ilegal. Adapun dua otoritas itu yang berwenang melakukan pemantauan terhadap platform dan konten investasi yang diduga melanggar perundang-undangan.

Dalam Islam sendiri, praktik semacam ini harus dijauhi karena mengandung beberapa hal yang dilarang dalam jual beli. Seperti praktik maisir (perjudian), gharar(ketidakjelasan), riba (tambahan),dan dzoli (merugikan pihak lain). Sebagai umat Muslim kita dituntut wajib teliti dan melakukan kaji ulang ( cross check) untuk melakukan berbagai hal. Baik itu ke regulator maupun kesesuaian terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Jika ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip dan aturan islam, maka lebih baik menggunakan Investasi syariah beberapa instrumen yaitu obligasi syariah, depostio syariah, saham syariah, dan reksadana syariah. Yang mana akad-akad yang digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Seperti, Mudharabah yaitu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibulmaal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Kemudian Saham syariah, dimana produknya harus sesuai syariah.

Dengan adanya investasi yang menggunakan instrument keuangan syariah maka dapat dipastikan bahwa produk ataupun keuntungan yang didapat oleh para pelaku investasi akan dijamin kesesuaian dengan prinsip-prinsip dan tidak melanggar syariat islam dan menimbulkan dosa. Lantas apa saja keuntungan yang didapat ? keuntungannya yaitu dipastikan bahwa produk itu halal, imbalan hasil yang didapat non riba, lebih aman karena pengawasan lebih ketat dari OJK dan DPS, resiko lebih kecil karena pengawasan. Selain itu dalam pengelolaan produk syariah biasanya akan terdapat sistem cleaning bantu investasi untuk amal. Yakni, proses pembersihan keuntungan dari unsur pendapatan yang tidak halal atau tidak menggunakan prinsip syariah. Sehingga, investasi ini tetap terhindar dari unsur riba dan juga membantu kita untuk beramal. Dimana amal yang kita dapat nantinya akan menjadi manfaat keberkahan dikehidupan dunia maupun akhirat nantinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image