Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas lapas slawi

Lagi, Kadiv Pemasyarakatan Ingatkan Soal Integritas

Info Terkini | Tuesday, 18 Oct 2022, 16:28 WIB
Dok. Humas Kanwil

_Kali ini disampaikannya saat kunjungi Rutan dan Rupbasan Purbalingga_

PURBALINGGA – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, tak henti-hentinya mengingatkan jajaran Pemasyarakatan yang ada di Jawa Tengah untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.

Terbaru, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purbalingga mendapatkan penguatan langsung saat mantan Kalapas Semarang itu di aula Rupbasan Purbalingga.

Selain integritas, hal lain yang ditekankan Kadivpas adalah instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Bebas Narkoba, Sinergitas, dan Back To Basic.

Kepada jajaran Rutan, Supriyanto menegaskan untuk memberikan hak-hak tahanan dan narapidana sesuai dengan aturan yang ada tanpa diskriminasi, dan juga menghindari kekerasan fisik terhadap tahanan dan narapidana apapun alasannya.

Dok. Humas Kanwil

Pungli menjadi hal yang paling diwanti-wanti Kadivpas untuk tidak melakukannya. Secara tegas dan lugas, Supriyanto mengatakan bahwa pelayanan di Rutan maupun Rupbasan tidak berbiaya alias gratis.

Lebih lanjut, peningkatan prestasi dan kinerja di Rutan dan Rupbasan Purbalingga juga menjadi harapan Kadivpas, selain itu petugas juga diminta untuk benar-benar menjaga upaya masuknya barang terlarang kedalam Rutan dan Rupbasan.

Usai memberikan penguatan, Kadivpas melakukan tinjauan pada bangunan kantor dan juga gudang Rupbasan untjk melihat kondisi secara langsung.

Dok. Humas Kanwil

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image